Kejari Bireuen, Berhasil Tuntaskan Perdamaian Kasus Penganiayaan

Kejari Bireuen, Berhasil Tuntaskan Perdamaian Kasus Penganiayaan

Kamis, 13 Januari 2022, 9:10 PM


Bireuen Aktual86

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen,Farid Rumdana SH MH untuk ketiga kalinya berhasil menghentikan penuntutan proses perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Pada awal tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bireuen, menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Edinur (30) warga Gampong Keureumbok, Kecamatan Kutablang yang lehernya disayat pisau silet oleh Ibrahim Ali (52) warga gampong Geudong-geudong Kecamatan Kota Juang.

Keduanya dipertemukan oleh pihak Kejari untuk berdamai yang berlangsung  di aula Kejari Bireuen, Kamis (13/1)2022,yang bertujuan menyelesaikan persoalan kedua belah pihak berdasarkan , peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan  keadilan restoratif, hal ini tertuang didalam. pasal 1 : Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan maupun balas dendam

Kepada awak media ,Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Pidana Umum, Zulham SH dan Kasi Intelijen, Muliana SH  menyampaikan, pihaknya kembali menghentikan penuntutan untuk ketiga kalinya, dengan melaksanakan PERJA No 15 Tahun 2020, atas perkara penganiayaan yang melibatkan Ibrahim M Ali bin Alm M Ali.

Farid  Rumdana mengatakan bahwa, persoalan keduanya itu bermula ketika korban Edinur bin Sudirman, mendatangi rumah pelaku pada Minggu( 14 /11) 2021 lalu, di Desa Geudong-geudong Bireuen, namun pada saat itu, Ibrahim tiba-tiba menyabet bagian belakang leher Edinur, menggunakan pisau cutter hingga terluka dan dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen. Korban menderita luka menganga sepanjang 10 cm, serta lebar 0,5 cm.sehingga kasus ini ditangani tim penyidik Polres

Selanjutnya, Kejari Bireuen, Farid Rumdana  dan tim JPU melaksanakan gelar perkara secara virtual, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Direktorat TP Oharda pada 12 Januari lalu, terkait adanya  penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Ibrahim M Ali ini.setelah itu hasilnya dapat disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian,tersangka ditahan dalam sel Polres Bireuen, dan mulai hari ini dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-126/L.1.21/Eoh.2/1/2022 tanggal 13 Januari 2022, maka secara resmi Ibrahim M Ali dikeluarkan dari sel tahanan.

Agar dilakukanya, penghentian penuntutan perkara sesuai keadilan restoratif, persoalan tersebut tidaklah  dipungut biaya sepeserpun. Asalkan para kedua belah pihak bersedia untuk berdamai,” ucap" Farid Rumdana  SH.MH"

Pada saat kasus ini dilimpahkan pada pihak Kejari Bireuen, mereka berhasil menemukan tersangka dan korban setelah itu  berhasil dipertemukan, disaksikan tim penyidik Polres Bireuen yang menangani perkara ini, serta keluarga dari kedua pihak dan perangkat desa, keduanya bersepakat untuk berdamai dan menyetujui proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

“Namun setelah kasus itu difasilitasi oleh JPU dan sesuai persyaratan yang diminta oleh korban, yakni pelaku memberi biaya pengobatan serta bersedia membayar hutang istrinya sebesar Rp 30 juta, kedua pihak akhirnya siap berdamai,” tutur Kejari Bireuen Farid Rumdana, "dengan harapan tidak ada lagi peemusuhan diantara mereka(*)

TerPopuler