Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home

Kejari Bireuen, Berhasil Tuntaskan Perdamaian Kasus Penganiayaan

Hendra S
Hendra S
13 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bireuen Aktual86

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen,Farid Rumdana SH MH untuk ketiga kalinya berhasil menghentikan penuntutan proses perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Pada awal tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bireuen, menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Edinur (30) warga Gampong Keureumbok, Kecamatan Kutablang yang lehernya disayat pisau silet oleh Ibrahim Ali (52) warga gampong Geudong-geudong Kecamatan Kota Juang.

Keduanya dipertemukan oleh pihak Kejari untuk berdamai yang berlangsung  di aula Kejari Bireuen, Kamis (13/1)2022,yang bertujuan menyelesaikan persoalan kedua belah pihak berdasarkan , peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan  keadilan restoratif, hal ini tertuang didalam. pasal 1 : Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan maupun balas dendam

Kepada awak media ,Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Pidana Umum, Zulham SH dan Kasi Intelijen, Muliana SH  menyampaikan, pihaknya kembali menghentikan penuntutan untuk ketiga kalinya, dengan melaksanakan PERJA No 15 Tahun 2020, atas perkara penganiayaan yang melibatkan Ibrahim M Ali bin Alm M Ali.

Farid  Rumdana mengatakan bahwa, persoalan keduanya itu bermula ketika korban Edinur bin Sudirman, mendatangi rumah pelaku pada Minggu( 14 /11) 2021 lalu, di Desa Geudong-geudong Bireuen, namun pada saat itu, Ibrahim tiba-tiba menyabet bagian belakang leher Edinur, menggunakan pisau cutter hingga terluka dan dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen. Korban menderita luka menganga sepanjang 10 cm, serta lebar 0,5 cm.sehingga kasus ini ditangani tim penyidik Polres

Selanjutnya, Kejari Bireuen, Farid Rumdana  dan tim JPU melaksanakan gelar perkara secara virtual, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Direktorat TP Oharda pada 12 Januari lalu, terkait adanya  penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Ibrahim M Ali ini.setelah itu hasilnya dapat disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian,tersangka ditahan dalam sel Polres Bireuen, dan mulai hari ini dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-126/L.1.21/Eoh.2/1/2022 tanggal 13 Januari 2022, maka secara resmi Ibrahim M Ali dikeluarkan dari sel tahanan.

Agar dilakukanya, penghentian penuntutan perkara sesuai keadilan restoratif, persoalan tersebut tidaklah  dipungut biaya sepeserpun. Asalkan para kedua belah pihak bersedia untuk berdamai,” ucap" Farid Rumdana  SH.MH"

Pada saat kasus ini dilimpahkan pada pihak Kejari Bireuen, mereka berhasil menemukan tersangka dan korban setelah itu  berhasil dipertemukan, disaksikan tim penyidik Polres Bireuen yang menangani perkara ini, serta keluarga dari kedua pihak dan perangkat desa, keduanya bersepakat untuk berdamai dan menyetujui proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

“Namun setelah kasus itu difasilitasi oleh JPU dan sesuai persyaratan yang diminta oleh korban, yakni pelaku memberi biaya pengobatan serta bersedia membayar hutang istrinya sebesar Rp 30 juta, kedua pihak akhirnya siap berdamai,” tutur Kejari Bireuen Farid Rumdana, "dengan harapan tidak ada lagi peemusuhan diantara mereka(*)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

DPR RI Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, AMPB Pati Tagih Kepastian

IsMed- 8:27 PM 0
DPR RI DPR RI Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, AMPB Pati Tagih Kepastian
JAKARTA, Aktual86.com   — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (…

Berita Populer

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
M. Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Taufik Jadi Plt

M. Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Taufik Jadi Plt

7:22 PM
Tren Medsos Bikin Pendaki “Gila Summit”, Malaysia Kini Perketat Aturan Pendakian Gunung

Tren Medsos Bikin Pendaki “Gila Summit”, Malaysia Kini Perketat Aturan Pendakian Gunung

5:18 PM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

408 Unit Rumah Rusak Berat dan Relokasi di Bireuen Sudah Dibangun, Ini Progress dan Profil Pelaksananya

408 Unit Rumah Rusak Berat dan Relokasi di Bireuen Sudah Dibangun, Ini Progress dan Profil Pelaksananya

1:28 AM
Aduan Warga ke Wapres, Pemkab Bireuen Bongkar Data Bantuan Banjir

Aduan Warga ke Wapres, Pemkab Bireuen Bongkar Data Bantuan Banjir

11:56 PM
Makmur dan Peudada Lolos ke Semifinal Dandim Cup 0111/Bireuen 2026

Makmur dan Peudada Lolos ke Semifinal Dandim Cup 0111/Bireuen 2026

8:18 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi