Bireuen—Bantuan untuk korban bencana merupakan hak penyintas bencana yang diberikan oleh negara. Dalam konteks bencana hidrometeorologi Sumatra bantuan yang diberikan oleh negara untuk penyintas bencana yaitu dana stimulant perumahan, dana stimulant ekonomi, dana isian perabotan, dan dana jatah hidup (jadup).
Bupati Bireuen H. Mukhlis,ST, memerintahkan kepada para penyintas (yang lazim disebut korban) supaya menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh negara melalui peraturan terkait.
Bupati melarang siapa saja atas alasan apa pun, melakukan pemotongan dana tersebut. Penyintas bencana harus menerima utuh dana tersebut tanpa pemotongan.
Kepada seluruh keuchik, aparatir desa, dan pihak manapun, dilarang memotong dana bantuan yang diberikan untuk penyintas bencana.
Keuchik, aparatur desa, dan pihak manapun, dilarang menerima uang yang bersumber dari bantuan untuk penyintas bencana, tanpa kecuali.
Bila mana ada yang telah terlanjur menerima/mengambil supaya segera dikembalikan.
Para camat supaya melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan untuk penyintas bencana. Bilaman terjadi tindakan-tindakan di luar ketentuan, supaya segera mencegahnya.
Bupati menegaskan tidak menolerir upaya-upaya pemotongan bantuan yang diberikan negara untuk penyintas bencana. Setiap bantuan harus diterima utuh oleh penyintas. Tidak boleh dilakukan pengkondisian supaya ada alasan tertentu demi mendapatkan bagian dari dana tersebut.
Bireuen, 11 Mei 2026
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen
Muhajir Juli