BIREUEN — Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) menilai langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen membenahi data penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan bentuk keseriusan daerah dalam melindungi masyarakat di tengah polemik penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Ketua JASA Wilayah Batee Iliek, Tgk Mauliadi SH, menyebut gerak cepat Bupati Bireuen Mukhlis layak diapresiasi karena persoalan JKA sudah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, terutama warga desa yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis.
“Ketika daerah lain masih sibuk saling menyalahkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen justru langsung bergerak membenahi data masyarakat. Ini menunjukkan ada keseriusan melindungi rakyat agar tidak menjadi korban kebijakan yang kacau,” kata Tgk Mauliadi, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai persoalan terbesar dalam penerapan Pergub JKA saat ini terletak pada amburadulnya data desil masyarakat yang menyebabkan banyak warga miskin dan rentan terancam kehilangan hak pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya terpaku pada angka dan sistem administratif, sementara kondisi riil masyarakat di lapangan justru jauh berbeda dengan data yang tercatat.
“Fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang hidup susah, tetapi masuk kategori desil tinggi. Ini yang berbahaya. Kalau data salah, rakyat kecil yang jadi korban,” ujarnya.
JASA juga meminta Pemerintah Aceh tidak menutup mata terhadap gejolak sosial yang mulai muncul akibat perubahan skema JKA. Sebab, kata dia, persoalan kesehatan sangat sensitif dan langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah desa selama ini menjadi pihak pertama yang menghadapi keluhan masyarakat ketika pelayanan kesehatan terganggu akibat persoalan administrasi kepesertaan.
“Jangan sampai kepala desa dan aparatur gampong terus menjadi sasaran kemarahan warga karena kebijakan yang dibuat tanpa kesiapan data yang matang,” katanya.
Karena itu, JASA mendorong proses validasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparatur desa agar pendataan benar-benar sesuai kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar rapat lintas sektor bersama DPRK, BPJS Kesehatan, BPS, RSUD dr. Fauziah dan sejumlah SKPK guna mempercepat pembenahan data warga terdampak kebijakan baru JKA. Langkah itu diambil setelah sekitar 57 ribu warga Bireuen disebut terancam keluar dari skema layanan kesehatan gratis Pemerintah Aceh.(*)