Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home

Dasar Surat Keputusan Kepala Desa ,Tgk Muhammad Amin Cari Keadilan Secara Hukum

Hendra S
Hendra S
31 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bireuen  Aktual86
Keputusan Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen terhadap Tgk Muhammad Amin salah satu masyarakatnya " sangat keterlaluan " tanpa peradilan dan pembuktian yang jelas dan kuat dianggap  sebagai Fitnah.

Pada awalnya, di akhir Tahun 2021 lalu, Keuchik Hasmuni Ilyas, S.Pd.i selaku Kepala Desa  bersama perangkat memutuskan "Tgk Muhammad Amin harus meninggalkan Desa  Meunasah Blang selama  (dua) bulan lamanya" karena tudingan telah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam, walaupun tanpa pembuktikan secara jelas.

Karena meminta dan mempertimbangkan nasehat dari Abu Tu Min Blang Bladeh agar dirinya tidak membesarkan persoalan tersebut, maka Muhammad Amin terpaksa harus merima dan menjalankan keputusan untuk meninggalkan Desa Meunasah Blang dua bulan lamanya dengan  hati kecewa.

Setelah melewati masa-masa  pengasingannya " dia kembali lagi ke Desa pada 23 Januari 2022, Tgk Muhammad Amin malah dikejutkan dengan kehadiran Surat keputusan dari Kepala Desa bertanggal 16 Januari 2022 sebelum waktunya Muhammad Amin pulang, surat itu menyatakan 'Tidak  lagi Mengizinkan Muhammad Amin untuk menetap di Desa Meunasah Blang hingga waktu yang tidak ditentukan', surat ditandatangani Kepala Desa Tuha Peut, Tuha Lapan, Imum Desa Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Menanggapi surat keputusan itu, Pria muda yang merupakan Alumni Dayah Madinatuddiniah Blang Bladeh Bireuen besutan ulama Kharismatik Aceh Tgk Muhammad Amin (Abu Tu Min Blang Bladeh) dan seorang Guru pengajian di Desa setempat, kepada awak media ini di salah satu Coffee Shoop, Sabtu (29 Januari 2022) merasa surat dimaksud ada yang tidak beres dan dirinya kecewa kepada Kepala Desa dan perangkat Desa   Meunasah Blang,Karena itu Tgk Muhammad Amin bertekad mencari keadilan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Saya merasa ada yang tidak beres dengan surat keputusan itu dan sangat kecewa dengan pemangku kebijakan di Desa tersebut. Karena semua yang dilakukan itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku, seperti tidak pernah melibatkan saya selaku orang yang dipersangkakan untuk disidang. Sebab itu, saya bertekad untuk mencari keadilan melalui prosedur hukum," tuturnya.

Terkair kasus ini ,Tgk Muhammad Amin merasa  sangat heran,entah apa yang merasuki hati Kepala Desa hingga mengeluarkan  surat keputusan yang dinilai keliru, tidak pernah mau mendengarkan keterangan dari dirinya untuk meluruskan persoalan.

Seharusnya, selaku Pemimpin yang Arif dan bijaksana semestinya dijalankan lah kewajiban dengan tidak sewenang-wenang, dibuat-buat, dilebih-lebihkan, dan cenderung memfitnah, serta melabrak aturan serta mencela nama baik seseorang.

"Tgk Muhammad Amin , mengakui "Selama ini, dirinya  tidak pernah dipanggil oleh Kepala Desa dan perangkat  Meunasah Blang, untuk dilakukan proses menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan kepada dirinya dan banyak hal yang tampak sengaja dibuat-buat, dilebih-lebihkan, dan cenderung memfitnah saya," ujarnya.

Selanjutnya, foto copy surat keputusan itu pula ditempelkan pada majalah dinding (Mading) Mushalla Desa setempat, agar dilihat oleh orang banyak. Hingga menimbulkan perasaan bahwa Jepala Desa bersama perangkat lainya mempersekusi dirinya.

Dalam kasus ini,Tgk Muhammad Amin berharap agar Keuchik bersama perangkat Desa Meunasah Blang hendaknya menyikapi suatu persoalan di masyarakat secara teruji dan terukur, bukan atas dasar perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.semestinya  pemerintah Desa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat bukannya justru keliru karena harus menyelesaikan pengaduan secara sepihak.

Sementera Kepala Desa Meunasah Blang, Hasmuni Ilyas, S.Pd.i saat dimintai tanggapannya by phone, oleh awal media lentera nasional.com ,mengatakan bahwa keputusannya sudah bulat dan tidak mengizinkan Tgk Muhammad Amin menempati lagi Desa Meunasah Blang Bireuen ,berawal dari permintaan Tuha Peut yang ditujukan kepadanya selaku kepala Pemerintahan Desa setempat untuk segera menyikapi persoalan Tgk Muhammad Amin" jelasnya.

"Tuha Peut itu kan perwakilan dari keseluruhan masyarakat Desa Merujuk pada keputusan itu lah kami dari Aparatur Desa sepakat untuk mengiyakan, setelah musyawarah kami gelar," tuturnya

Hasmuni memberitahulan kepada media lenteranasional.com bahwa sebenarnya Tgk Muhammad Amin,sudah banyak menimbulkan masalah di Desa sewaktu yang dirinya pimpin, terturama pernah memprovokasi para pemuda dengan menggembar-gemborkan isu MPTT padahal Masyarakatnya tidak ada jamaah.

Ditambah dengan mengumpat Seluruh perangkat Gampong tidak beres, dan terakhir peristiwa berpergian ke Banda Aceh bersama seorang perempuan jamaah pengajian dari Tgk Muhammad Amin, ditemani tiga orang lainnya. Dijelaskannya, dari keterangan saksi yang merupakan keponakan dari si perempuan dirasa sudah kuat dan tidakBireuen - Keputusan Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen terhadap Tgk Muhammad Amin salah satu warganya tanpa peradilan dan pembuktian yang jelas dan kuat dianggap Fitnah.

Ihwalnya, pada kurun waktu akhir Tahun 2021 lalu, Keuchik Hasmuni Ilyas, S.Pd.i selaku Kepala Gampong tersebut bersama perangkat memutuskan "Tgk Muhammad Amin harus meninggalkan Gampong Bireuen Meunasah Blang 2 (dua) bulan lamanya" karena tudingan telah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam, walaupun tanpa pembuktikan secara terang benderang.

Karena meminta dan mempertimbangkan nasehat dari Abu Tu Min Blang Bladeh agar dirinya tidak membesarkan persoalan tersebut, maka Muhammad Amin terpaksa harus merima dan menjalankan keputusan untuk meninggalkan Gampong Bireuen Meunasah Blang dua bulan lamanya dengan berat hati.

Setelah melewati masa-masa pengasingannya dan kembali lagi ke Gampong pada 23 Januari 2022 Muhammad Amin malah dikejutkan dengan kehadiran Surat keputusan dari Keuchik Gampong bertanggal 16 Januari 2022 (sebelum waktunya Muhammad Amin pulang-red) yang menyatakan 'Tidak Mengizinkan Muhammad Amin untuk menetap di Gampong Meunasah Blang hingga waktu yang tidak ditentukan', serta turut ditandatangani Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imum Gampong, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Menanggapi surat keputusan itu, Pria muda yang merupakan Alumni Dayah Madinatuddiniah Blang Bladeh Bireuen besutan ulama Kharismatik Aceh Tgk Muhammad Amin (Abu Tu Min Blang Bladeh) dan seorang Guru pengajian di Gampong setempat, kepada awak media ini di salah satu Coffee Shoop, Sabtu (29 Januari 2022) merasa surat dimaksud ada yang tidak beres dan dirinya kecewa kepada Keuchik dan perangkat Gampong Bireuen Meunasah Blang. Karena itu Tgk Muhammad Amin bertekad mencari keadilan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Saya merasa ada yang tidak beres dengan surat keputusan itu dan sangat kecewa dengan pemangku kebijakan di Gampong tersebut. Karena semua itu dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, seperti tidak pernah melibatkan saya selaku orang yang dipersangkakan untuk disidang. Sebab itu, saya bertekad untuk mencari keadilan melalui prosedur hukum," tuturnya.

Ia heran, Entah apa yang mempengaruhi Kepala Gampong hingga mengeluarkan keputusan yang dinilai keliru, tidak pernah mau mendengarkan keterangan dari dirinya untuk meluruskan persoalan. Seharusnya, selaku Pemimpin yang Arif dan bijaksana jalankan lah kewajiban dengan tidak sewenang-wenang, dibuat-buat, dilebih-lebihkan, dan cenderung memfitnah, serta melabrak aturan.

"Selama ini, saya tidak pernah dipanggil oleh Kepala Desa dan perangkat Gampong Meunasah Blang, untuk proses menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan kepada saya dan banyak hal yang tampak sengaja dibuat-buat, dilebih-lebihkan, dan cenderung memfitnah saya," ujarnya.

Selanjutnya, foto copy surat keputusan itu pula ditempelkan pada majalah dinding (Mading) Mushalla Gampong setempat agar dilihat oleh orang banyak. Hingga menimbulkan perasaan bahwa Keuchik bersama perangkat Gampong mempersekusi dirinya.
Tgk Muhammad Amin berharap agar Kepala Desa bersama perangkat  Meunasah Blang  Bireuen,hendaknya menyikapi suatu persoalan di masyarakat secara teruji dan terukur, bukan atas dasar perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Seharusnya pemerintah Gampong memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat bukannya justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan secara sepihak.

Kepala Desa Meunasah Blang, Hasmuni Ilyas, S.Pd.i saat dimintai tanggapannya by phone mengatakan bahwa keputusannya "Tidak mengizinkan Tgk Muhammad Amin menempati Gampong Bireuen Meunasah Blang" tersebut berawal dari permintaan Tuha Peut yang ditujukan kepadanya selaku kepala Pemerintahan Gampong setempat untuk segera menyikapi persoalan Tgk Muhammad Amin.

"Tuha Peut itu kan perwakilan dari keseluruhan masyarakat Gampong. Merujuk pada keputusan itu lah kami dari Aparatur Gampong sepakat untuk mengiyakan, setelah musyawarah kami gelar," jelasnya.

Hasmuni membeberkan kepada awak lenteranasional.com sebenarnya Tgk Muhammad Amin sudah banyak menimbulkan kasus di Desa yang Dia pimpin, diantaranya pernah memprovokasi para pemuda dengan menggembar-gemborkan isu MPTT padahal Masyarakatnya tidak ada jamaah.

"Ditambahkanya, dengan mengumpat seluruh perangkat Desa tidak beres, dan terakhir peristiwa berpergian ke Banda Aceh bersama seorang perempuan jamaah pengajian dari Tgk Muhammad Amin, ditemani tiga orang lainnya. Dijelaskannya, dari keterangan saksi yang merupakan keponakan dari si perempuan dirasa sudah kuat dan tidak perlu lagi keterangan Tgk Muhammad Amin.

"Pokoknya kami tidak tenang dan tidak mau Teungku Muhammad Amin tinggal diDesa kami lagi, dia mengadu domba antar masyarakat dengan Aparatur Desa, dia mengatakan semua perangkat Desa tidak beres, termasuk Imum Shalat jamaah di Meunasah dan terakhir ketahuan berpergian ke Banda Aceh bersama seorang perempuan yang bukan muhrimya. Jujur saja, kami dari pemerintah Desa sangat kecewa. Intinya kami menyesal menerima dia menjadi Masyarakat kami. Lisannya pun seperti mulut perempuan"ungkap Kepala Desa.(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa UNIKI Raih Juara Ketiga Bintang Radio RRI Lhokseumawe 2026

IsMed- 9:53 PM 0
Bireuen Mahasiswa UNIKI Raih Juara Ketiga Bintang Radio RRI Lhokseumawe 2026
Nuri Mahera, mahasiswi Prodi Seni Pertunjukan FKIP UNIKI, meraih Juara Ketiga Kategori Putri Bintang Radio RRI Lhokseumawe 2026. Aktual86.com - Prestasi memba…

Berita Populer

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM
Tampil Perkasa di Kandang, Tim Voli Putri Serigala Bireuen Juara Piala SWI

Tampil Perkasa di Kandang, Tim Voli Putri Serigala Bireuen Juara Piala SWI

10:09 PM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Semifinal Dandim Cup 0111/Bireuen 2026: Makmur Tantang Peudada, Peusangan Hadapi Lapas Bireuen

Semifinal Dandim Cup 0111/Bireuen 2026: Makmur Tantang Peudada, Peusangan Hadapi Lapas Bireuen

11:30 AM
Tim Voli Kota Juang Gagal ke Semifinal Piala Dandim 0111/Bireuen Usai Ditumbangkan Lawan

Tim Voli Kota Juang Gagal ke Semifinal Piala Dandim 0111/Bireuen Usai Ditumbangkan Lawan

7:35 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi