Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait Pangan Nasional serta Pencegahaan, Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN),Danramil 05/juli Bireuen, Kapten Inf Ruslan melalui Babinsa Koramil,Sertu Efendi ikut serta menanam jagung di desa Simpang Jaya seluas lebih kurang
2 Hektar.
Dalam Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap masyarakat yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Pengertian mengenai ketahanan pangan tersebut mencakup aspek makro yaitu tersedianya pangan yang cukup, sekaligus aspek mikro yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan setiap rumah tangga untuk menjalani hidup yang sehat dan aktif.
Pada tingkat nasional, ketahanan pangan diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman dan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan yang berbasis pada keragaman sumber daya lokal.
Penanaman jagung yang dilakukan oleh Danramil melalui Banbinsa Koramil 05/ juli Bireuen,sekaligus menghindari generasi muda dan masyarakat terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, Oleh karena itu, perlu kesadaran dan kewaspadaan kita semua akan bahaya narkoba, dimana saat ini ada sekitar 12 ribu anak bangsa yang meninggal setiap tahunnya.
dampak Narkoba bukan hanya kepada pemakai saja, namun hal ini akan juga berdampak pada sosial kemasyarakatan. “seseorang yang sudah kecanduan Narkoba akan menjadi monster di keluarganya dan akan sangat menakutkan, karena bukan hanya dirinya sendiri yang rusak, tetapi merusak tatanan sosial." Jelas Danramil melalui Babinsa "( *)