Kejari Bireuen Minta SKPK Dan BUMD Bekerja Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku

Kejari Bireuen Minta SKPK Dan BUMD Bekerja Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku

Senin, 21 Maret 2022, 9:07 PM


Bireuen Aktual86
Kejaksaan Negeri Bireuen,meminta SKPK dijajaran Pemkab Bireuen bersama BUMD untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku agar tidak satupun diantara mereka  terjerat hukum.

Hal ini disampaikan Kejari Bireuen,Mohammad Farid Rumdana beberapa hari lalu, saat melakukan kesepakatan menandatangani Memorandum of Understanding
( MOU )perdata antara Kejari dan Pemkab  Bireuen.

MOU kesepakatan yang tercipta  ini  membuktikan Kejari didalam memberikan pelayanan, bantuan dan pendampingan payung  hukum secara aturan  perundang- undangan yang berlaku.

MoU antara Pemkab.Bireuen dan Kejari khusus ditandatangani  masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Ditandatangi oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Mohammad Farid Rumdana SH MH.

Diacara kesepakatan tersebut,Bupati Bireuen Muzakkar A Gani menjelaskan , saat ini pihaknya kerap menghadapi gugatan dari berbagai kalangan masyarakat, maupun badan hukum yang merasa hak mereka terganggu, atau telah dirampas lalu melakukan upaya hukum. Kondisi seperti ini sebutnya, berbeda dengan beberapa tahun silam apabila terjadi persoalan senantiasa mengedepankan musyawarah guna menyelesaikan masalah.

“Ini tentunya sesuatu hal yang lebih baik, karena negara memberikan jalur yang dibutuhkan masyarakat, untuk mengajukan gugatan. Baik secara Perdata, ataupun Tata Usaha Negara,” jelas Muzakkar.

Dia menambahkan  bagi  seluruh SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen, harus siap menghadapi problematika tersebut.salah satu usaha pemerintah daerah sebutnya, yakni dengan melegalkan nota kesepahaman (MoU) ini dengan Kejari Bireuen.

Ditegaskannya, MoU itu hanya sebatas persoalan perdata dan TUN. Sedangkan masalah pidana lain seperti narkoba atau Tindak Pidana Korupsi, menjadi tanggung jawab personal." tegasnya ".

Kembali pada Kejari Bireuen ,Mohammad Farid Rumdana menyatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi kejaksaan, khususnya dalam pelayanan, bantuan dan pendampingan hukum pada bidang Perdata dan TUN.

“Namun, kerjasama ini tak menghalangi kami melakukan proses hukum apabila ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Karena apabila ada temuan terjadinya perbuatan melawan hukum, yang merugikan keuangan negara pada instansi pemerintah daerah, maka tetap kami proses sesuai aturan hukum tampa memandang bulu siapa yan terlibat,” jelas Farid Rumdana.(*)

TerPopuler