GOLPUT Bukan Solusi, Gunakan Hak Pilihmu Untuk Memilih Pemimpin atau Wakil Rakyat Yang Amanah

GOLPUT Bukan Solusi, Gunakan Hak Pilihmu Untuk Memilih Pemimpin atau Wakil Rakyat Yang Amanah

Sabtu, 27 Januari 2024, 8:35 AM
    Foto: Ramadhan,S.H 

Hukum golput dalam pemilu tergantung bagaimana memandang hukum pemilu. Mereka yang mengharamkan pemilu tentu menjadikan golput sebagai pilihan. Adapun yang membolehkan  (pemilu) melihatnya dengan berbagai pertimbangan.

Mufti Mesir Dr. Nasr Farid Washil pada tanggal 9 oktober 2000 yang terdiri dari 5 poin, beberapa diantaranya berbunyi :

Tidak diragukan lagi bahwa musyawarah (Syura) di dalam Islam merupakan demokrasi yang sebenarnya. Ia merupakan sesuatu yang wajib diperhatikan anggota masyarakat, agar dapat jujur disetiap perkataan dan perbuatan mereka.

Serta hendaknya mereka menghormati pemerintahan legislatif (tasyri'iyyah), yudikatif (qadhaiyyah), dan eksekutif (tanfiziyyah) yang dihasilkan sistem musyawarah (syura) yang sehat dengan keimanan yang benar. Dan syura itu wajib bagi setiap individu untuk memilih unsur-unsur pemerintahan legislatif (tasyri'iyyah). Pemilihan ini sesuai dengan amanah agama dan syariat sebagaimana firman Allah Swt:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya"

Wajib bagi mereka yang sempurna kelayakannya untuk melaksanakan amanah ini pada musyawarah dan demokrasi yang sesuai terminologi kekinian untuk memberikan suaranya. Dan tidak terlambat melaksanakan kewajiban ini dengan benar dan amanah. Hingga kita dapat meletakkan seseorang yang tepat di posisi yang tepat.

Dan hendaknya itu jauh dari fanatisme, kecurangan, pemerasan,  kekerasan. Dan hendaknya kemaslahatan negara diatas kemaslahatan individu. Dan jangan menyeru untuk  menahan (kesaksian dengan memberikan suara) yang Allah perintahkan untuk dilaksanakan.

Berpijak pada hal-hal tersebut serta kejadian aktual  yang ditanyakan dan dimintai fatwanya, maka siapa saja yang menahan suaranya di pemilu, ia berdosa secara syara'. Karena ia telah menghalangi haknya bagi masyarakat yang memintanya untuk memberikan kesaksian terhadap orang yang mencalonkan diri sebagai DPR atau presiden/gubernur/walikota/bupati untuk melayani masyarakat.  

Hendaknya kita tidak menahan kesaksian  ketika diminta. Karena kesaksian pada pemilu merupakan bagian daripada kesaksian dalam Islam dan akan diminta pertanggung jawaban.

Pemilu adalah komponen netral untuk menentukan pilihan (ikhtiyar). Dan pilihan merupakan ekspresi dari prinsip musyawarah yang Allah perintahkan serta prinsip nasehat seperti yang disabdakan Rasulullah Saw: "Agama adalah nasihat. Sahabat bertanya:  “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum muslim dan bagi kaum muslim secara umum".

Allah menyebutkan agama sebagai nasehat sebagaimana menyebutkan haji adalah arafah. Maknanya, nasehat adalah unsur penting pada perintah kebaikan dan pelarangan keburukan, serta pada majelis.

Kesimpulan : 

Golput bukanlah solusi dalam Islam karena berarti menolak " bersaksi " tentang masalah kepemimpinan yang sangat penting dalam Islam. Juga sikap yang tidak bertanggung jawab tentang nasib umat Islam di masa depan. 

Yang terakhir "Jika tidak ada yang paling baik, maka pilihlah pemimpin atau wakil rakyat yang sedikit kebaikan yang ada pada rekam jejaknya jika pun tidak ada maka pilihlah yang paling sedikit keburukan nya bagi umat Islam". (*)

Editor: Ramadhan S.H


TerPopuler