Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inspektorat Bireuen : Isu Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

Selasa, 07 Juli 2026 | 1:29 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T06:40:08Z

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen,
Hanafiah, S.P., M.M., CGCAE., FRMP.


Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Inspektorat setempat resmi menyatakan bahwa isu dugaan pungutan liar (pungli) atau pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) adalah tidak terbukti.


Proses rotasi jabatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen tersebut dipastikan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Pernyataan resmi ini diterbitkan guna merespons pemberitaan media massa terkait isu pungli dalam rotasi jabatan tersebut. Menyikapi informasi tersebut, Bupati Bireuen langsung memerintahkan Inspektorat untuk bergerak cepat melakukan klarifikasi, pendalaman, serta pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait.


Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen, Hanafiah, S.P., M.M., CGCAE., FRMP., menjelaskan bahwa pihaknya langsung membentuk tim berdasarkan Surat Tugas Nomor: 000.1.2.3/210/INK-ST / 2026 tertanggal 3 Juli 2026.


Pada Senin (6/7/2026), tim Inspektorat telah selesai melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan tertulis dari sejumlah pejabat terkait, di antaranya Erika, S.K.M (Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda), Bdn. Maisura, S.Keb., S.Tr. Keb (Kepala UPTD KB Kecamatan Simpang Mamplam), Maulidya Hayati, S.Sos (Kepala UPTD KB Kecamatan Jeunieb) dan Yulia, S.K.M (Kepala UPTD KB Kecamatan Pandrah).


"Dari hasil pemeriksaan resmi dan Berita Acara Permintaan Keterangan, para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mutasi dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, dan penataan zonasi kerja. Kami tidak menemukan adanya bukti aliran dana, transfer, maupun penyerahan uang secara tunai kepada pihak manapun di lingkungan DPMGPKB," tegas Hanafiah dalam Laporan Hasil Keterangan tertulisnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh tersebut, Inspektorat Kabupaten Bireuen menyimpulkan dua poin utama, pertama dugaan pelanggaran isu pengutipan uang sebagaimana yang diberitakan oleh media massa dinyatakan Tidak Terbukti 


Kedua, prosedur mutasi secara administratif telah sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemkab Bireuen mengapresiasi atas fungsi kontrol sosial yang terus dijalankan oleh media massa. Kendati demikian, Pemkab mengimbau masyarakat dan insan pers agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi berbasis data agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.


Pemkab Bireuen menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)

×
Berita Terbaru Update