JASA Minta Aparat Tidak Berlebihan Sikapi Bendera Aceh: Selesaikan di Meja Musyawarah
![]() |
| Mauliadi, S.H., Kepala Bagian Hukum dan HAM DPP JASA Aceh |
AKTUAL86 — Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aneuk Syuhada (DPP JASA) Aceh mengimbau aparat keamanan TNI dan Polri untuk tidak bertindak berlebihan menyikapi dinamika pengibaran bendera Aceh di tengah masyarakat. Persoalan tersebut dinilai sebagai ranah hukum dan regulasi, bukan ancaman keamanan yang harus dihadapi dengan pendekatan represif.
Kepala Bagian Hukum dan HAM DPP JASA Aceh, Mauliadi, S.H., menegaskan bahwa pengibaran bendera tersebut memiliki landasan legalitas lokal melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Regulasi itu disahkan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai amanat turunan dari MoU Helsinki 2005 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Kami mengimbau aparat keamanan di Aceh untuk tidak bersikap eksesif. Bendera tersebut merupakan simbol identitas dan sejarah, bukan upaya mengungkit masa lalu konflik," ujar Mauliadi dalam keterangannya.
Menurut Mauliadi, jika implementasi qanun tersebut masih memicu silang pendapat dengan peraturan perundang-undangan nasional, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan dialog kelembagaan.
"Ini murni persoalan hukum, bukan persoalan keamanan. Jika ada hal yang dinilai bermasalah, kedepankan pendekatan persuasif. Bawa ke meja perundingan, selesaikan secara musyawarah bermartabat yang melibatkan Pemerintah Aceh, DPRA, Pemerintah Pusat, dan aparat keamanan," tegasnya.
Ia mengingatkan agar komitmen merawat perdamaian tidak berhenti sebatas retorika seremonial. Mauliadi menegaskan komitmen kebangsaan masyarakat Aceh terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pasca-kesepakatan damai 2005 sudah tuntas dan tidak perlu diragukan.
Penanganan isu bendera yang terlalu reaktif di lapangan, kata dia, justru berisiko memunculkan stigma negatif bahwa situasi keamanan di Aceh tidak stabil atau rentan anarkisme. Padahal, masyarakat Aceh berkomitmen penuh menjaga stabilitas dan perdamaian adil bermartabat yang telah dirintis bersama sesuai koridor MoU Helsinki.



Posting Komentar