Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Daerah Kejaksaan
Daerah Kejaksaan

Keadilan Restoratif, Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

Redaksi
Redaksi
14 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aktual86.com | IREUEN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (06/12/2021) terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Muhammad Adhli bin Hamdani.

Ia disangka melanggar pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Rahmawati US dan hasil gelar setuju dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini juga berdasarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen nomor :3702/L.1.21/Eku.2/12/2021 tanggal 08 Desember 2021. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melaksanakan peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebelumnya pada tanggal 29 September 2020 tersangka Muhammad Adli bin Hamdani dan Korban Rahmawati US melaksanakan pernikahan secara sah di KUA Kec.Samalanga dan tercatat dalam kutipan akta nikah nomor 0155/019/IX/2020.

"Tersangka dan Korban tidak Pernah tinggal bersama dan tersangka juga tidak pernah memberikan Nafkah sehari-hari kepada Korban hingga melahirkan anak mereka, selama menjalani kehidupan, Korban Rahmawati dan Anaknya  dibiayai oleh Ibu kandung dari Korban Rahmawati US,"ujar Kejari Bireuen melalui Kasi Intelijen Muliana,SH dalam Press rilis, Senin (13/12/2021).

Kemudian Pada tanggal 1 Desember 2021 Tersangka Muhammad Adli Bin Hamdani dan Korban Rahmawati US yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana,S.H,M.H, JPU yang menangani Perkara tersebut, Penyidik pada Polres Bireuen, dan turut disaksikan oleh Pihak Keluarga serta disaksikan oleh Perangkat Gampong telah sepakat berdamai dan pada kesempatan tersebut Tersangka Muhammad Adli bin Hamdani menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah meminta maaf kepada Korban Rahmawati US yang merupakan Istri dari Tersangka.

"Kemudian sebagai bentuk tanggungjawab tersangka  kepada korban ( istri ), tersangka telah memberikan uang nafkah kepada Korban Rahmawati US sebesar Rp. 22.000.000,-(Dua Puluh Dua Juta Rupiah) sebagai syarat perdamaian yang telah disepakati antara kedua pihak,"ungkapmya.(*)
Daerah Kejaksaan
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Redaksi- 10:03 AM 0
Nasional Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan
YOGYAKARTA — Kepengurusan baru Himpunan Masyarakat Aceh (HIMA) Yogyakarta masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat di Gedung DPD RI Daer…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

4:46 PM
Wabup Bireuen Hadiri Pelantikan PW HUDA Periode 2026–2031

Wabup Bireuen Hadiri Pelantikan PW HUDA Periode 2026–2031

9:31 AM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi