Majelis Hakim PN Bireuen,Vonis Empat Terdakwa Kasus Narkotika ,Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Bireuen,Vonis Empat Terdakwa Kasus Narkotika ,Hukuman Mati

Rabu, 08 Juni 2022, 3:06 PM
Majelis Hakim PN Bireuen,Vonis Empat Terdakwa Kasus Narkotika ,Hukuman Mati

Bieuen,Aktual86
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan perkara pidana Narkotika dalam perkara dengan nomor registser 36/Pid.Sus/2022/Pn Bir atas nama IRWAN A, nomor registser 37/Pid.Sus/2022/Pn Bir atas nama JUFRI ABDULAH, nomor registser 38/Pid.Sus/2022/Pn Bir atas nama SAIFUL BAHRI Alias PON dan nomor registser 39/Pid.Sus/2022/Pn Bir atas nama MUHARDI Alias ANDI pada hari selasa tanggal 7 Juni 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bireuen.

Pembacaan putusan lanhsung di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra, S.H., M.H., di dampingi oleh Hakim Anggota I Dr. Luthfan Hadi Darus, S.H., M.Kn., dan Hakim Anggota II Afan Firdaus, S.H. menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada para Terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Subsideritas dimana perbuatan Terdakwa melanggar Primer Pasal 114 ayat (2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider  112 ayat (2 Undang-Undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut umum Muhadir, S.H., yang dibacakan pada persidangan sebelumnya dimana Penuntut umum menuntut para Terdakwa masing-masing dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Kepada Media Aktual86.Com Rabu (08/6)2022,Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Bireuen M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., mengatakan “Bahwa putusan yang dijatuhkan kepada para Terdakwa merupakan hasil musyawarah majelis Hakim dan telah melalui proses Pembuktian serta persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan surat dakwaan sampai dengan pembacaan putusan”.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut baik Penuntut Umum dan para Terdakwa menyatakan mengajukan upaya hukum Banding sesaat setelah pembacaan vonis tersebut  sudah ditetapkan (*)

TerPopuler