Banda Aceh - Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak melakukan proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih) Aceh sebagaimana yang telah disampaikan ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky beberapa waktu lalu.
Menurut Syarbaini, kewenangan rekrutmen Panwaslih Aceh harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Rekrutmen anggota Panwaslih Aceh dilakukan dan diputuskan oleh DPRA," jelas Syarbaini, Senin (23/1/2023).
Sambungnya, seharusnya Bawaslu RI melihat aturan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 /PUU-XV/2017 atas perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan secara aturan mengenai Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Atas dasar itu Bawaslu RI tidak lagi mempunyai kewenangan dalam merekrut Panwaslih Aceh karena sudah menyangkut kekhususan kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006," terang Beni.
Lanjut Beni, dalam Pasal 60 UUPA disebutkan, Panwaslih Aceh dibentuk panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.
Oleh karena itu, Beni berujar, seluruh aturan yang mengatur kewenangan merekrut Panwaslih tidak boleh merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami meminta Bawaslu RI untuk menghormati kekhususan Aceh dengan tidak melaksanakan pemilihan calon anggota Panwaslih Aceh dikarenakan kewenangannya berada di DPRA," tutup Beni.(*)