Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Daerah Keagamaan
Daerah Keagamaan Pendidikan

Satpol PP dan WH Bireuen Sosialisasikan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah

Redaksi
Redaksi
11 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aktual86.com | BIREUEN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar kegiatan sosialisasi Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di Kecamatan aula Dinkes Bireuen, Jeumpa pada Rabu(11/08/2021).

Hal tersebut disebabkan minimnya pemahaman  tentang  Qanun Jinayah menjadi salah satu faktor kendala dalam mengimplementasikannya di lingkungan masyarakat, acara ini diikuti oleh perangkat desa dalam Kecamatan Jeumpa.

Kasatpol PP dan WH Bireuen,Chairullah Abed,SE Dalam arahannya mengatakan  pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam UU No 44 tahun 1999 tentang penyelengaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006  tentang pemerintahan Aceh. 

"Ke dua undang undang tersebut menjadi dasar kuat bagi Aceh  menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (Kafah) dan ini membuktikan, bahwa Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan Negara yang diberlakukan di Aceh",tutur Chairullah Abed.

Menurutnya, sejak  Gubernur Aceh mengesahkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, yang disebutnya banyak pihak belum memahami dengan benar, hakikat hukum jinayah yang tujuannya penghukuman dan kemaslahatan yang ingin diwujutkan dengan penegakan hukum jinayah.

”Hukum Jinayah  merupakan jalan utama untuk melindungi  masyarakat Aceh  dari berbagai perbuatan maksiat yang melanggar ajaran Allah SWT dan Rasullullah SAW sebagaimana yang tertera dalam  Alquran dan Al Hadish,” tutur Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen.

Chairullah menambakan, guna  mengoptimalkan sosialisasi  Qanun ini , pihaknya juga melakukan sosialisasi di  lokasi wisata atau tempat umum lainnya.

Dalam kesempatan itu,  Camat Jeumpa, Ery Seprinaldi mengemukakan masih banyak warga masyarakat banyak yang belum mengerti  tentang hakikat dari pada hukum jinayah. Maka, dengan adanya sosialisiasi yang dilaksanakan Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, tentunya menjadi ajang untuk dapat memahami tentang  hukum jinayah.Ery Seprinaldi 

Pihaknya, juga mengapresiasi  Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen yang telah menghadirkan acara sosialisasi UU No 6 tahun tahun 2014 tentang jinayat. Betapa tidak, acara ini  sebenarnya, sudah lama ditunggu-tunggu dan baru kali ini terlaksana di Kecamatan Jeumpa. 

"Berulang kali saya berpesan kepada warga untuk tidak sungkan sungkan bertanya kepada ke dua pemateri, mereka sangat mumpuni di bidang tugasnya,”Nyoe Ureng yang ikut menyuson qanun jinayah,” paparnya. 

Sebelumnya,   Lidiawati, SH dalam laporannya mengatakan, kegiatan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah  bagi perangkat gampong tahun ini dilaksanakan di 12 kecamatan, sekolah SMU  sederajat. 

“Mengingat sosialisasi qanun jinayah ini, sangatlah penting bagi perangkat gampong, maka untuk pemateri kami hadirkan yang sudah familiar, sederahana dan mudah dipahami saat penyampaian,” sebut Lidiawati, SH yang juga Kabid Perudang undangan Satpol PP Dan WH Kabupaten Bireuen.

Turut hadir Camat Jeumpa, Ery Seprinaldi, SSTP, Unsur Forkopimcam, Kapospol, Danposramil Jeumpa dan pemateri berkompeten dari Satpol PP dan WH Propinsi Aceh,  yaitu Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.(*)
Daerah Keagamaan Pendidikan
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Redaksi- 10:03 AM 0
Nasional Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan
YOGYAKARTA — Kepengurusan baru Himpunan Masyarakat Aceh (HIMA) Yogyakarta masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat di Gedung DPD RI Daer…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

4:46 PM
Wabup Bireuen Hadiri Pelantikan PW HUDA Periode 2026–2031

Wabup Bireuen Hadiri Pelantikan PW HUDA Periode 2026–2031

9:31 AM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi