Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Hukum Nasional
Hukum Nasional

Pitra Romadoni Menangkan Gugatan Perkara Wan Prestasi Perumahan Kavling DKI Jakarta Selatan

Redaksi
Redaksi
09 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aktual86.com | JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengadili Gugatan yang diajukan Pitra Romadoni terkait Wan Prestasi Perkara Perumahan Kavling DKI Jakarta Selatan, Gugatan tersebut ter registrasi dengan Nomor Perkara 181/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Alimin R. Sujono, SH.MH sebagai Majelis Hakim Ketua, beserta Morgan Simanjuntak, SH.MH dan Sriwahyuni Batubara, SH.MH sebagai Hakim anggota. 

Pitra Romadoni Mengajukan Gugatan terhadap SBD yang menguasai Rumah di Kavling DKI, Jakarta Selatan, Para Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan yang dilayangkan Pitra Romadoni atas kasus sengketa Rumah di Kav. DKI Jakarta Selatan serta Para Tergugat SBD dan M kalah dimana Majelis Hakim Menolak Eksepsi dari para Tergugat serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat, berikut poin Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: 

DALAM EKSEPSI ; 

Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; 

DALAM POKOK PERKARA ; 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; 

2. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengingkari Surat Kesepakatan tanggal 1 Maret 2019 adalah Perbuatan Wan Prestasi; 

3. Menyatakan SURAT KESEPAKATAN TANGGAL 1 MARET 2019 antara Penggugat dan Tergugat sah dan berharga secara hukum; 

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil yang dialami Penggugat (kerugian pokok) sebesar Rp. 600.000.000.,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) dikurangi pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.140.900.000.,00 (Seratus empat puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yakni sebesar Rp.459.100.000., (Empat Ratus lima puluh sembilan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah); 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.098.000.00,- (satu juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); 

Melihat dikabulkannya Gugatan tersebut, Pengacara Pitra Romadoni Selaku Penggugat mengatakan bahwa hal tersebut adalah kemenangan kliennya ibu Hj. Kholijah Harahap yang selalu berdoa setiap waktu agar keadilan berpihak padanya, dan hari ini doanya telah dikabulkan oleh Tuhan yang maha kuasa melalui Ketukan Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menang atau kalah adalah hal yang biasa, Mengakui kekalahan juga hal yang sangat luar biasa, dikarenakan para Lawan-lawan saya ini telah kalah sebaiknya mereka menjalankan Putusan tersebut untuk menghemat waktu, tenaga, Pikiran dan biaya pengeluaran mereka yang lebih dalam lagi nantinya. 

"Kalau saya ditanya pribadi apakah mau lanjut dikasuskan para tergugat atau tidak itu semua tergantung sikap dari para tergugat-tergugat yang telah kalah ini, kalau mereka mau banding juga ya silahkan, memakan waktu lagi karena itu adalah hak mereka, tapi satu hal yang mereka ketahui para tergugat yang telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, apabila nantinya mereka ini jadi melakukan banding saya akan pastikan akan membuat Laporan Polisi baru dan akan kita lihat sejauh mana kehebatan Pengacaranya, dan saya kira sudah cukup berikan mereka waktu dan tenggang rasa dalam menyelesaikan masalah ini. Apabila mereka banding atau melawan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasti nantinya akan saya berikan Hadiah berupa Laporan Polisi Baru terhadap mereka semua",tutur Pitra Romadoni  pada Kamis (09/09/2021).

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada tim setianya yang selalu solid dan berjuang mati-matian membela klien dalam hal ini Pak Yudha Adhi Oetomo, Ratna Herlina, Yulita Purnamasari dan Theresia Purba, dll.(Ril/*)
Hukum Nasional
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

SMAN 1 Samalanga Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Siswa

Redaksi- 5:09 PM 0
Daerah SMAN 1 Samalanga Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Siswa
BIREUEN – Menghadapi pesatnya arus informasi digital, SMAN 1 Samalanga mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik di era Digital…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

4:46 PM
HRD Tinjau Stasiun KAI Bogor, Pastikan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Terus Dibenahi

HRD Tinjau Stasiun KAI Bogor, Pastikan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Terus Dibenahi

10:34 AM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi