Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Daerah DPD-RI
Daerah DPD-RI Haji Uma

Haji Uma dan Diskop Sidak Rentenir Berkedok Koperasi di Aceh Tengah

Redaksi
Redaksi
19 Okt, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

ACEH TENGAH  - H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma Anggota Komite-IV DPD RI asal Aceh, menyoroti banyak rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Aceh Tengah. 

Kehadiran koperasi itu berimbas kepada masyarakat kecil yang menjadi korban bunga utang yang tinggi dan pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas jika koperasi tersebut melakukan kegiatan di luar prosedur. 

Hal itu dikatakan, Haji Sudirman saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Aceh Tengah, dalam kunker itu didampingi staf ahli, Mulyadi Syarif dan staf khusus Hamdani dan Muhammad Furqan, serta disambut oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah Iid Fitrasani, Senin (18/10/2021). 

H Sudirman menyebutkan, awalnya kehadiran ke Dinas  Koperasi UKM Aceh Tengah, untuk melakukan evaluasi dan investigasi di lapangan terkait dengan pelaksanaan undang-undang tentang koperasi diantaranya Undang-Undang  Nomor  1  Tahun 2013 tentang  Lembaga Keuangan Mikro;. Undang-Undang Nomor  11  Tahun  2020 tentang  Cipta  Kerja  klaster  Koperasi  dan  UMKM. 

”Dari laporan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh tengah termasuk masyarakat, banyak rentenir berkedok koperasi yang selama ini beroperasi diluar ketentuan, sehingga saya langsung mengajak dinas  terkait dan kapolsek Bebesan Ipda Irwan AK, untuk mengadvokasi langsung ke lapangan, dan kami menemukan beberapa kantor rentenir berkedok koperasi yang tidak mengantongi izin yang sah atau illegal,”jelas Haji Uma. Senin (18/10/2021). 

Menurutnya, praktek rentenir ini  jelas sudah melanggar Undang-undang tentang koperasi dan Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), padahal  qanun tersebut jelas sudah mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam, mereka tidak melakukan pola-pola ekonomi syariah mudharabah atau bagi hasil. 

“Ini sangat menodai undang-undang tentang syariah. Maka rentenir berkedok koperasi ini, harus segera ditertibkan oleh pihak terkait, karena praktek-praktek ekonomi keuangan seperti itu tentu tidak ada efek sedikitpun untuk kemajuan atau kontribusi ke daerah, dan  kehadiran  koperasi simpan pinjam itu sudah menggerogoti keuangan uang masyarakat dengan bunga yang tergolong tinggi dan ini riba,” tegasnya. (*)
Daerah DPD-RI Haji Uma
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Redaksi- 10:03 AM 0
Nasional Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan
YOGYAKARTA — Kepengurusan baru Himpunan Masyarakat Aceh (HIMA) Yogyakarta masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat di Gedung DPD RI Daer…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
HIM 2026 di Bireuen, Bupati Dorong Pelajar Bangun Masa Depan Lewat Budaya Menabung

HIM 2026 di Bireuen, Bupati Dorong Pelajar Bangun Masa Depan Lewat Budaya Menabung

3:30 PM
Menteri Sosial RI Tegaskan Percepatan Penyaluran Jadup Bagi Keluarga Terdampak Bencana di Bireuen

Menteri Sosial RI Tegaskan Percepatan Penyaluran Jadup Bagi Keluarga Terdampak Bencana di Bireuen

3:52 PM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi