Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Daerah Kejaksaan
Daerah Kejaksaan Narkotika

Jaksa Tuntut Mati 3 Terdakwa Penyelundup Sabu-Sabu

Redaksi
Redaksi
27 Okt, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aktual86.com | IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Rabu (27/10/2021) membacakan tuntutan terhadap  perkara Tindak Pidana Narkotika 3 terdakwa atas nama US,RU dan MH dengan barang bukti sebanyak lebih kurang 26 kg (dua puluh enam kilogram).
 
Melansir dari laman facebook Kejaksaan Tinggi Aceh, Para Terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Agar Majelis Hakim PN Idi yang menyidangkan perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  
2. Menjatuhkan Hukuman Mati kepada masing masing terdakwa 
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP Nokia GSM Warna Hitam dengan nomor Simcard 082274762271;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu abu dengan nomor Simcard 0812 71325424.
- 1(satu) buah HP merk Nokia 105 warna hitam 082217588647 dan 082274762269
- 1(satu) buah HP merk Samsung Galaxi A71 warna silfer dengan nomor Simcard 082164832763
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 105  Warna Hitam  dengan nomor kartu 082274762270 dan 085373864546
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 105  Warna Hitam  dengan nomor kartu 085362962246 dan 083180173625
- 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna Hitam  dengan nomor kartu 085373864705
Dirampas untuk dimusnahkan 
- 1(satu) buah kendaraan merk Fortuner warna putih dengan Nopol: BL 1598 JR beserta STNK;
- 1(satu) buah kendaraan merk Ford  Ranger Double Cabin warna hitam dengan No.Pol: BM 8330 TM berikut STNK;
- 1(buah) BPKB kendaraan merk Ford  Ranger Double Cabin warna hitam dengan No.Pol: BM 8330 TM
Dirampas untuk Negara

- 1(satu) buah KTP an. Rajali Usman NIK 1111132611800005
- 1(satu) buah KTP an. Usman Sulaiman   NIK : 18711016006800009
- 1(satu) buah KTP  an. Mahmuddin Hasan Bin Juhari   NIK :1108230107800002.
Dikembalikan kepada pemilik yang sah
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Persidangan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari para Terdakwa.(*)
Daerah Kejaksaan Narkotika
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Sayuti Abubakar Ditetapkan Ketua Demokrat Aceh, Zulfikar : Semangat Baru Kembalikan Kejayaan

Redaksi- 7:51 PM 0
Daerah Sayuti Abubakar Ditetapkan Ketua Demokrat Aceh, Zulfikar : Semangat Baru Kembalikan Kejayaan
BANDA ACEH – DPP Partai Demokrat resmi menetapkan Sayuti Abubakar sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031. Surat Keputusan (SK) penetapan dis…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

4:46 PM
HRD Tinjau Stasiun KAI Bogor, Pastikan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Terus Dibenahi

HRD Tinjau Stasiun KAI Bogor, Pastikan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Terus Dibenahi

10:34 AM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi