Jaksa Tahan Keuchik Lingkok Busu

Jaksa Tahan Keuchik Lingkok Busu

Jumat, 12 November 2021, 6:56 PM


Aktual86.com | SIGLI - Penyidik pada kejaksaan negeri (Kejari) Pidie menetapkan serta melakukan penahanan terhadap 
tersangka penggelapan dana desa an.Tsk. AF bin alm AK selaku Kepala  Desa Lingkok Busu  kec. Mutiara Kabupaten Pidie pada Kamis (11/11/2021).

Tersangka AF Bin Alm AK di duga melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo uu no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka  kemudian  untuk menghindari agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti  tersangka dilakukan penahanan dan dititip di rutan polres pidie guna menunggu proses lebih lanjut.(*)

Sumber : Fb-Kejaksaan Tinggi Aceh

TerPopuler