Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Hukum
Hukum

JPU Kejari Bireuen Sidangkan Perkara Narkotika Jenis Sabu, Berikut Nama Putusan Hakim Pengadilan

Redaksi
Redaksi
26 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aktual86.com | BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyidangkan Perkara Narkotika jenis Shabu dengan agenda Pembacaan Putusan, sidang yang digelar pada Kamis (25/11/2021) tersebut Hakim Pada Pengadilan Negeri Bireuen Memutuskan sebagai berikut:

1. F Bin Abdullah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP  dan dijatuhkan pidana kurungan penjara seumur hidup. 

2. M als D bin MAJ dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP  dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

3. MA als W Bin A dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP  dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

4. N Als A Als S Bin N dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP  dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

5. AS Bin MA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP  dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

6. ES Bin Alm H NC dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu kesatu KUHP  dan dijatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup. 

7. Kamaruddin als Apalod Bin Alm Tgk Manyak dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim dan membebaskan terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

Atas putusan tersebut 5 terdakwa yaitu  ES, AS, F, MA, M menyatakan sikap Banding sedangkan N menyatakan sikap Pikir-pikir.(*)
Hukum
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Redaksi- 10:03 AM 0
Nasional Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan
YOGYAKARTA — Kepengurusan baru Himpunan Masyarakat Aceh (HIMA) Yogyakarta masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat di Gedung DPD RI Daer…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
HIM 2026 di Bireuen, Bupati Dorong Pelajar Bangun Masa Depan Lewat Budaya Menabung

HIM 2026 di Bireuen, Bupati Dorong Pelajar Bangun Masa Depan Lewat Budaya Menabung

3:30 PM
Menteri Sosial RI Tegaskan Percepatan Penyaluran Jadup Bagi Keluarga Terdampak Bencana di Bireuen

Menteri Sosial RI Tegaskan Percepatan Penyaluran Jadup Bagi Keluarga Terdampak Bencana di Bireuen

3:52 PM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi