Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Daerah Hukum
Daerah Hukum

Kejari Pidie Jaya Eksekusi 4 Terpidana Perkara Tipikor Jembatan Pangwa

Redaksi
Redaksi
12 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aktual86.com | MEUREUDU - Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya , telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rekonstruksi jembatan pangwa tahun 2017/2018 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Mengutip Facebook Kejaksaan Tinggi Aceh, Jum'at (12/11/2021), Dalam amar putusan tersebut menyatakan Terpidana 1. Mah Bin Arselaku direktur utama PT. Zarnita Abadi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan pangwa; 2. AZH Bin HAS selaku peminjam Perusahaan pengawasan CV. Trikarya Pratama Consultan; 3. MUR Bin MS selaku pemilik perusahaan CV. Trikarya Pratama Consultan; dan 4. T. RA Bin T. MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan dari BPBA Aceh, dimana  masing-masing terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPida dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalankan dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.

Terhadap terpidana Mahlizar Bin Arrahman selain dijatuhkan pidana penjara dan denda juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 417.272.741,80-, (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Koma Delapan Puluh Rupiah), dan terhadap uang pengganti tersebut terpidana Mahlizar bin Arrahman telah mengembalikan seluruhnya dan selanjutnya uang pengganti tersebut disetorkan ke kas Negara oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kemudian terkait dengan pidana denda, masing-masing terpidana melalui penasehat hukum dan keluarga tengah mempersiapkan dan rencanaya akan diserahkan ke jaksa.

Rangkaian kegiatan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan lancar dan tertib tanpa hambatan.(*)

Sumber: Fb Kejati Aceh
Daerah Hukum
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Redaksi- 10:03 AM 0
Nasional Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan
YOGYAKARTA — Kepengurusan baru Himpunan Masyarakat Aceh (HIMA) Yogyakarta masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat di Gedung DPD RI Daer…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

4:46 PM
Wabup Bireuen Hadiri Pelantikan PW HUDA Periode 2026–2031

Wabup Bireuen Hadiri Pelantikan PW HUDA Periode 2026–2031

9:31 AM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi