Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Daerah Hukum
Daerah Hukum

Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti Terpidana Kasus Raskin Kecamatan Peudada

Redaksi
Redaksi
05 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aktual86.com |  BIREUEN -  Terpidana Idaryani Binti Razali terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penggelapan beras miskin (Raskin) di Kecamatan Peudada Tahun Anggaran 2013 telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (02/12/2021).

Uang Pengganti sebesar Rp.179.642.862,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) diserahkan keluarga terpidana ke Kejari Bireuen.

Dalam Press Release Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak pidana korupsi, Kasi Intelijen dan Sub seksi tindak podana khusus menyampaikan kasus yang menjerat terpidana Idaryani binti Razali terjadi sekitar januari 2013 sampai oktober 2013 di Kecamatan Peudada, Bireuen.

"Saat itu terpidana merupakan staf bagian umum di kantor camat setempat dan sebagai anggota Distribusi penerimaan raskin telah menjual pagu raskin sebanyak 65.130 Kg, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian  negara Rp.303.674.265,- (Tuga ratus tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam pulih lima), dalam hal ini dihitung ahli BPKP Aceh nomor:SR-3004/PW01/5/2015 tanggal 17 Desember 2015,"ungkap Kajari Bireuen, Mohammad Rumdana.

Lanjutnya, sebelum perkara selesai disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh, terpidana melarikan diri dan persidangan dilakukan dengan in Absentia, hal inipun Kejari Bireuen kemudian menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Idaryani binti Razali pada tanggal 23 Mei 2017 hingga hari ini dan saat ini terpidana  masih dalam pengejaran Tim Jaksa Kejari Bireuen. 

"Berdasarkan amar putusan PN Tipikor Banda Aceh nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna tanggal 4 Oktober 2017, mengadili terpidana Idaryani Binti Razali untuk membayar UP sebesar Rp.240.333.565,- , pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,-, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidanan kurungan selama 3 bulan,"jelasnya.

Kemudian tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyitaan sebesar Rp.60.690.700,- dan disetorkan ke kas negara, sisa UP terpidana sebesar Rp.179.642.865 selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2021 diserahkan keluarga terpidana dan Uang Pengganti terpidana Idaryani habis dikembalikan.

"Pengembalian ini penting, selain optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara juga menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain itu terpidana juga tidak perlu menjalani hukuman penjara tambahan, hanya wajib menjalani pidana badan dan aset yang dimiliki terpidan terselamatkan,"demikian disampaikan Kejari Bireuen Muhammad Farid Rumdana. (*)
Daerah Hukum
Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Redaksi- 10:03 AM 0
Nasional Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan
YOGYAKARTA — Kepengurusan baru Himpunan Masyarakat Aceh (HIMA) Yogyakarta masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat di Gedung DPD RI Daer…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

Bupati Bireuen Desak Percepatan Pemulihan Pascabanjir, Ribuan Warga Masih Menanti Jadup

4:46 PM
Wabup Bireuen Hadiri Pelantikan PW HUDA Periode 2026–2031

Wabup Bireuen Hadiri Pelantikan PW HUDA Periode 2026–2031

9:31 AM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi