Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home Hukum Nasional
Hukum Nasional

Korupsi ASABRI, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda

Redaksi
Redaksi
07 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Aktual86.com | JAKARTA - Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 - 2019 di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahana atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati, pada Senin (06/12/2021), Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.12.643.400.946.226 (Dua belas triliun ena, ratus empat puluh tiga milyar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua pulij enam rupiah).

Dalam hal tersebut, jika terdakwa tidak membayar UP paling telat 1 bulan sesudah inkracht maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelanh untuk menutupi UP terkait.

Sebelumnya, diawal persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kelas IA Khusus, JPU menyatakan pemberatan pidana atas perbuatan Terdakwa Heru Hidayat .(*)
Hukum Nasional
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Turnamen Voli Piala SWI Bireuen Berakhir, Tim SMKN 1 Jeumpa Rebut Juara I

Redaksi- 7:24 PM 0
Daerah Turnamen Voli Piala SWI Bireuen Berakhir, Tim SMKN 1 Jeumpa Rebut Juara I
Bireuen — Tim Bola Voli SMKN 1 Jeumpa berhasil meraih Juara 1 pada Turnamen Bola Voli tingkat Sekolah Piala SWI Bireuen tahun 2026. Kegiatan yang diselenggara…

Berita Populer

PEMAGAB Gelar Temu Ramah di Bireuen, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Mahasiswa Gayo

PEMAGAB Gelar Temu Ramah di Bireuen, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Mahasiswa Gayo

9:59 PM
Teka Teki Musyawarah IX, Dewan Pengawas Soroti Perubahan Akta Yayasan Almuslim

Teka Teki Musyawarah IX, Dewan Pengawas Soroti Perubahan Akta Yayasan Almuslim

12:54 PM
Turnamen Voli Piala SWI Bireuen Berakhir, Tim SMKN 1 Jeumpa Rebut Juara I

Turnamen Voli Piala SWI Bireuen Berakhir, Tim SMKN 1 Jeumpa Rebut Juara I

7:24 PM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Dua Keuchik di Peusangan Tegaskan Jangan Intimidasi Keuchik dan Imum dalam Dinamika Almuslim

Dua Keuchik di Peusangan Tegaskan Jangan Intimidasi Keuchik dan Imum dalam Dinamika Almuslim

8:23 PM
PEMAGAB Gelar Temu Ramah di Bireuen, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Mahasiswa Gayo

PEMAGAB Gelar Temu Ramah di Bireuen, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Mahasiswa Gayo

9:59 PM
Usung Tema "Bireuen Bershalawat", Wakil Bupati Bireuen Buka Rangkaian HUT ke 27

Usung Tema "Bireuen Bershalawat", Wakil Bupati Bireuen Buka Rangkaian HUT ke 27

6:14 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi
!

Mohon Nonaktifkan AdBlock

Iklan membantu kami menjaga website ini tetap gratis. Silakan nonaktifkan AdBlock untuk mendukung website kami.

Terima kasih atas dukungan Anda.