Teka Teki Musyawarah IX, Dewan Pengawas Soroti Perubahan Akta Yayasan Almuslim
Bireuen - Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang berlangsung di Matangglumpangdua pada 28 November 2020 meninggalkan sejumlah teka teki. Mulai dari proses pembuatan perubahan akta notaris sampai biaya yang sangat fantastis.
Data diperoleh Awak Media, Perubahan Badan Hukum hasil Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI dengan Keputusan Nomor AHU-0000495.AH.01.05 tahun 2022 tanggal 15 Maret 2022.
Akta Perubahan itu dibuat oleh Notaris Raden Ajeng Dyah Ayu Permatasari, SH MKn, beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Akta Notaris itu bernomor 06, dikeluarkan 14 Maret 2022.
Yang mengundang pertanyaan, apakah tidak ada Notaris di Kabupaten Bireuen atau Aceh, sehingga Pengurus YAP harus berurusan ke Kabupaten Bogor. Selain itu, biaya proses Perubahan Badan Hukum dikabarkan mencapai Rp460 juta.
Seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas YAP, H. Muchlis Amus, dalam sebuah catatan yang salinannya diterima oleh awak media, bahwa pengurusan akta perubahan menguras anggaran Yayasan sebesar Rp460 juta.
"Tetapi dana itu belum dipertanggungjawabkan," tulis Muchlis Amus.
Namun Muchlis Amus tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan biaya pengurusan akta perubahan pada notaris di Kabupaten Bogor.
Demikian pula alasan akta itu harus diproses pada notaris di Provinsi Jawa Barat.(Ril).



Posting Komentar