Direktur Aktivis Milineal Aceh Menilai Pemberhentian JKA Sementara Merupakan Politik Jahat DPRA Dan Pemerintah Aceh
Banda Aceh Aktual86
Pemberhentian sementara Jaminan Kesehatan Aceh ( JKA) yang diwacanakan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh,merupakan politik jahat dan tidak beretika dan ini akan membawa dampak serius bagi Masyarakat Aceh pada umumnya yang ada di Desa pedalaman.
Seharusnya,Pembagunan kesehatan di Aceh perlu dilakukan secara menyeluruh terpadu berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan sesuai dengan amanat pasal 224 - 225- 226 undang- undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal ini dikatalan Direktur Aktivis Milenial Aceh,Fakhrurrazi kepada Akrtual86.Com Minggu (23/5)2022 melalui Whats Appnya.
Dia juga menyebutkan,bahwa kita harus sering melihat secara verbal,Undang
- undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 legal atau sah sebagai aturan yang berlaku di Aceh.
Dalam point tersebut,Undang - undang Pemerintahan Aceh sudah " Mengamanahkan "mandat dan tugas yang harus dijalankan satu demi persatu,tidak hanya tentang Kesehatan"ungkap Fakhrurrazi".
Namun mengapa tidak pada bab 33 tentang kesehatan,undang - undang Pemerintahan Aceh pasal 224 (1)yang berbunyi," Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan secara optimal,begitu juga pasal 225,Pemerintah Aceh dan Pemerintah disetiap Kab/ Kota aajib memberika pelayanan kesehatan berdasarkan standar pslayanan minimal sesuai dengan Peraturan perundang- undangan sepanjang tidak bertentangan dengan Syariat Islam,begitu juga dengan pasal 226.
Dalam sistem kesehatan Aceh diketahui bahwa ,dilakukan berazaskan keislaman,perikemanusian,kesimbangan,kemanfaatan dan kebenaran,perlindungan,kehormatan,hak dan kewajiban,keadilan,kesetaraan,dan nondiskriminatif.
Mengingat pemberhentian JKA sementara akan adanya perdebatan baru antara pihak Eksekutif dan Legeslatif ,maka Direktur Aktivis Milenial.Aceh,DPR Aceh harus segera mengambil langkap pasti untuk merevisi qanun Pemerintah Aceh tentang kesehatan Aceh.
Seharusnya,Pemerintah Aceh wajib mengalokasikan anggaran minimal 10% dari anggaran pendapatan pembelajaan Aceh(APBA)untuk sektor kesehatan diluar gaji kepegawaian instansi terkait,Anggaran itu dialokasikan secara profesional untuk upaya promotif,Preventif,kuratif,dan rehabilatif.
Penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dlam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan medisnya,Penduduk Qceh berhak atas jaminan kesehatanlingkungan hidup yang sehat,berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanana kesehatan," jadi bila JKA tidak dihapus, ini menjadi prestasi terakhir bagi DPRA dan Pemerintah Aceh,tutup Fakhrrurazi.(*)
Banda Aceh Aktual86
Pemberhentian sementara Jaminan Kesehatan Aceh ( JKA) yang diwacanakan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh,merupakan politik jahat dan tidak beretika dan ini akan membawa dampak serius bagi Masyarakat Aceh pada umumnya yang ada di Desa pedalaman.
Seharusnya,Pembagunan kesehatan di Aceh perlu dilakukan secara menyeluruh terpadu berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan sesuai dengan amanat pasal 224 - 225- 226 undang- undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal ini dikatalan Direktur Aktivis Milenial Aceh,Fakhrurrazi kepada Akrtual86.Com Minggu (23/5)2022 melalui Whats Appnya.
Dia juga menyebutkan,bahwa kita harus sering melihat secara verbal,Undang
- undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 legal atau sah sebagai aturan yang berlaku di Aceh.
Dalam point tersebut,Undang - undang Pemerintahan Aceh sudah " Mengamanahkan "mandat dan tugas yang harus dijalankan satu demi persatu,tidak hanya tentang Kesehatan"ungkap Fakhrurrazi".
Namun mengapa tidak pada bab 33 tentang kesehatan,undang - undang Pemerintahan Aceh pasal 224 (1)yang berbunyi," Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan secara optimal,begitu juga pasal 225,Pemerintah Aceh dan Pemerintah disetiap Kab/ Kota aajib memberika pelayanan kesehatan berdasarkan standar pslayanan minimal sesuai dengan Peraturan perundang- undangan sepanjang tidak bertentangan dengan Syariat Islam,begitu juga dengan pasal 226.
Dalam sistem kesehatan Aceh diketahui bahwa ,dilakukan berazaskan keislaman,perikemanusian,kesimbangan,kemanfaatan dan kebenaran,perlindungan,kehormatan,hak dan kewajiban,keadilan,kesetaraan,dan nondiskriminatif.
Mengingat pemberhentian JKA sementara akan adanya perdebatan baru antara pihak Eksekutif dan Legeslatif ,maka Direktur Aktivis Milenial.Aceh,DPR Aceh harus segera mengambil langkap pasti untuk merevisi qanun Pemerintah Aceh tentang kesehatan Aceh.
Seharusnya,Pemerintah Aceh wajib mengalokasikan anggaran minimal 10% dari anggaran pendapatan pembelajaan Aceh(APBA)untuk sektor kesehatan diluar gaji kepegawaian instansi terkait,Anggaran itu dialokasikan secara profesional untuk upaya promotif,Preventif,kuratif,dan rehabilatif.
Penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dlam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan medisnya,Penduduk Qceh berhak atas jaminan kesehatanlingkungan hidup yang sehat,berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanana kesehatan," jadi bila JKA tidak dihapus, ini menjadi prestasi terakhir bagi DPRA dan Pemerintah Aceh,tutup Fakhrrurazi.(*)