Direktur Aktivis Milineal Aceh Menilai Pemberhentian JKA Sementara Merupakan Politik Jahat DPRA Dan Pemerintah Aceh

Direktur Aktivis Milineal Aceh Menilai Pemberhentian JKA Sementara Merupakan Politik Jahat DPRA Dan Pemerintah Aceh

Senin, 23 Mei 2022, 3:48 PM
Direktur  Aktivis Milineal Aceh  Menilai Pemberhentian JKA Sementara Merupakan Politik Jahat DPRA Dan Pemerintah Aceh

Banda Aceh Aktual86
Pemberhentian sementara Jaminan Kesehatan Aceh ( JKA) yang diwacanakan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh,merupakan politik jahat  dan tidak beretika dan ini akan membawa dampak   serius  bagi Masyarakat Aceh pada umumnya  yang ada di Desa pedalaman.
Seharusnya,Pembagunan kesehatan di Aceh perlu dilakukan secara menyeluruh terpadu berorientasi pada peningkatan derajat  kesehatan sesuai dengan amanat pasal 224 - 225- 226 undang- undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal ini dikatalan Direktur Aktivis Milenial Aceh,Fakhrurrazi kepada Akrtual86.Com Minggu (23/5)2022 melalui Whats Appnya.

Dia juga menyebutkan,bahwa kita harus sering melihat secara verbal,Undang
- undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 legal atau sah sebagai aturan yang berlaku di Aceh.

Dalam point tersebut,Undang - undang Pemerintahan Aceh  sudah " Mengamanahkan "mandat dan tugas yang harus dijalankan satu demi persatu,tidak hanya tentang Kesehatan"ungkap Fakhrurrazi".

Namun mengapa tidak pada bab 33 tentang kesehatan,undang - undang Pemerintahan Aceh pasal 224 (1)yang berbunyi," Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan secara optimal,begitu juga pasal 225,Pemerintah Aceh dan Pemerintah disetiap Kab/ Kota  aajib memberika pelayanan kesehatan berdasarkan standar pslayanan minimal sesuai dengan Peraturan perundang- undangan sepanjang tidak bertentangan dengan  Syariat Islam,begitu juga dengan pasal 226.
Dalam sistem kesehatan  Aceh diketahui bahwa ,dilakukan berazaskan keislaman,perikemanusian,kesimbangan,kemanfaatan dan kebenaran,perlindungan,kehormatan,hak dan kewajiban,keadilan,kesetaraan,dan nondiskriminatif.

Mengingat pemberhentian JKA sementara akan adanya perdebatan baru antara pihak Eksekutif dan Legeslatif ,maka Direktur Aktivis Milenial.Aceh,DPR Aceh harus segera  mengambil langkap pasti untuk merevisi qanun Pemerintah Aceh tentang kesehatan Aceh.
Seharusnya,Pemerintah Aceh wajib mengalokasikan anggaran minimal 10% dari anggaran  pendapatan pembelajaan  Aceh(APBA)untuk sektor kesehatan diluar gaji kepegawaian instansi terkait,Anggaran itu dialokasikan secara profesional untuk upaya promotif,Preventif,kuratif,dan rehabilatif.

Penduduk Aceh  mempunyai hak yang sama  dlam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan medisnya,Penduduk Qceh berhak atas  jaminan kesehatanlingkungan hidup yang sehat,berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanana kesehatan," jadi bila JKA tidak dihapus, ini menjadi prestasi terakhir bagi DPRA dan Pemerintah Aceh,tutup Fakhrrurazi.(*)

TerPopuler