"Tak Punya Hak Intervensi, Terhadap Uang Masuk PPDB Siswa TK
Bireuen,Aktua86
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen ,Tak Punya Hak Intervensi terhadap pengutipan uang masuk disaat PPDB berlangsung setiap tahunya,baik di sekolah Taman Kanak - Kanak maupun Paud.
Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 21 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,jelas dikatakan bahwa, pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pasal 21 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya, melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun Perpindahaan peserta didik, tidak melakukan pungutan liar untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
Sementara itu, Kadisdikbud Bireuen,Muhammad Almuttaqin S.Pd.M.Pd melalui Kabid Paud/ TK Abdullah S.Pd kepada Media Aktual86.Com diruang kerjanya rabu (27/7)2022. Mengatakan,pihaknya tidak punya hak intervensi terhadap pengambilan uang masuk PPDB,Dinas hanya sebatas mengawasi kurikulum belajar mereka,Dapodik,dan lain - lain.ungkap Abdullah.
Menyangkut besar,kecilnya uang masuk PPDB ,itu terserah mereka ,karena 90% Taman - Kanak - Kanak dan Paud rata - rata swasta dibawah Yayasan dan memiliki badan hukum tersendiri serta ijin Operasional,namun untuk mendapatkan itu semua,mereka harus melengkapi 25 persyaratan," jadi perlu ditegaskan bahwa "Dinas tidak punya wewenang Intervensi dan mengatur kehidupan mereka ,apalagi sekolah itu sifatnya formal." ungkap Abdullah.
Dia juga menambahkan,untuk Taman Kanak - Kanak negeri kalaupun ada pengutipan uang masuk PPDB sah - sah saja , tetapi mereka harus melalui jalur musyawarah wali siswa serta persetujuan dari komite sekolah" katanya"
"Abdullah S.Pd menambahkan,saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah membuat Program setiap Desa wajib memiliki satu Paud maupun Taman- Kanak - Kanak,hal ini dilakukan untuk menampung berbagai keluhan masyarakat bila anaknya tidak bisa masuk ke sekolah yang membutuhkan biaya besar." Ucapanya(*)
Bireuen,Aktua86
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen ,Tak Punya Hak Intervensi terhadap pengutipan uang masuk disaat PPDB berlangsung setiap tahunya,baik di sekolah Taman Kanak - Kanak maupun Paud.
Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 21 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,jelas dikatakan bahwa, pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pasal 21 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya, melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun Perpindahaan peserta didik, tidak melakukan pungutan liar untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
Sementara itu, Kadisdikbud Bireuen,Muhammad Almuttaqin S.Pd.M.Pd melalui Kabid Paud/ TK Abdullah S.Pd kepada Media Aktual86.Com diruang kerjanya rabu (27/7)2022. Mengatakan,pihaknya tidak punya hak intervensi terhadap pengambilan uang masuk PPDB,Dinas hanya sebatas mengawasi kurikulum belajar mereka,Dapodik,dan lain - lain.ungkap Abdullah.
Menyangkut besar,kecilnya uang masuk PPDB ,itu terserah mereka ,karena 90% Taman - Kanak - Kanak dan Paud rata - rata swasta dibawah Yayasan dan memiliki badan hukum tersendiri serta ijin Operasional,namun untuk mendapatkan itu semua,mereka harus melengkapi 25 persyaratan," jadi perlu ditegaskan bahwa "Dinas tidak punya wewenang Intervensi dan mengatur kehidupan mereka ,apalagi sekolah itu sifatnya formal." ungkap Abdullah.
Dia juga menambahkan,untuk Taman Kanak - Kanak negeri kalaupun ada pengutipan uang masuk PPDB sah - sah saja , tetapi mereka harus melalui jalur musyawarah wali siswa serta persetujuan dari komite sekolah" katanya"
"Abdullah S.Pd menambahkan,saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah membuat Program setiap Desa wajib memiliki satu Paud maupun Taman- Kanak - Kanak,hal ini dilakukan untuk menampung berbagai keluhan masyarakat bila anaknya tidak bisa masuk ke sekolah yang membutuhkan biaya besar." Ucapanya(*)