Lhoksukon - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag dengan resmi membukan acara penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Angkatan I, Kamis (08/09/2022).
Acara yang berlangsung di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Aceh Utara itu di ikuti oleh 115 peserta terdiri dari Penyuluh Agama Islam PNS dan Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam lingkungan Kankemenag Aceh Utara.
Sebelumnya dalam laporannya Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S.Ag.,M.Sos, menyampaikan penguatan moderasi beragama bagi penyuluh Agama ini juga terbagi dua angkatan, dan acara yang dikemas dalam bentuk silaturahmi sekaligus ini dilakukan secara panel.
Yang diisi oleh beberapa pemateri, yakni Kepala Kankemenag Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, dan Drs.Tgk. H. M Daud Hasbi, M.Ag atau yang akrab disapa Abu Daud Hasbi, serta Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd, dimana keduanya ini juga merupakan mantan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara.
"Seyogyanya hari juga hadir sekaligus Kakankemenag Aceh Utara sebelumnya, yaitu Bapak H. Salamina, MA, namun dikabarkan karena beliau ada musibah keluarga," sebut H. Asnawi.
H. Asnawi juga mengatakan, bahwa tujuan penyelenggaraan ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap para Penyuluh agama Islam sebagai kader Penguatan Moderasi Beragama.
Kemudian, Kakankemenag Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, dalam arahannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Angkatan I Tahun 2022 tersebut menyampaikan beberapa misi Kementerian Agama Republik Indonesia dan Tupoksi dari Penyuluh Agama tersebut.
Katanya, yaitu mewujudkan Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Selain itu, serta meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama dan memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
Orang nomor satu di Kemenag Aceh Utara itu menambahkan, bahwa tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
"Penyuluh Agama islam merupakan garda atau corong terdepan dari Kementerian Agama sehingga harus mampu memberikan penyuluhan dan bimbingan keagama Islam dan pembangunan kepada masyarakat yang sesuai dengan misi Kementerian Agama," ujar mantan Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh itu.
H. Maiyusri melanjutkan, dalam kegiatan penyuluhan agama Islam, seorang penyuluh juga harus memiliki fungsi sebagai informatif, komunikatif, edukatif dan fungsi motivatif, juga menjadi agen moderasi, menjaga moral, menjga akidah, serta akhlak masyarakat.
Acara tersebut dipandu langsung oleh Kasubbag Tata Usaha Drs. H. Jamaluddin, M.Pd, berlangsung dengan khidmat, yang di akhiri dengan sesi tanya jawan dan ditutup dengan sesi photo bersama. (Murhaban)