Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home

Temui Haji Uma, Belasan Sekdes di Aceh Utara Adukan Siltap Tak Sesuai PP

Ipul pedank laut
Ipul pedank laut
14 Okt, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Aktual86.com|Aceh Utara,- Sejumlah sekretaris desa di Kabupaten Aceh Utara menemui anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma terkait realisasi penghasilan tetap (siltap) aparatur desa yang tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Kehadiran para sekretaris desa tersebut disambut Haji Uma bersama staf ahlinya dengan menggelar pertemuan yang berlangsung di Culture Café, Buket Rata Lhokseumawe, Kamis (13/10/2022). 


Kepada Haji Uma, para sekretaris desa ini menyampaikan bahwa Perbub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara sangat memberatkan para aparatur desa. Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.


“Perbub Nomor 3 tahun 2021 sangat memberatkan kami para aparatur desa dan tidak sesuai dengan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap aparatur desa sebagaimana diatur dalam PP No. 11 tahun 2019”, ujar Mahyuddin, salah seorang Sekdes di Kecamatan Pirak Timu. 


Mahyuddin menambahkan, bahwa dalam Perbub No. 3 Tahun 2021, hanya gaji Geuchik, Ketua Tuha Peut dan Imum Meunasah yang tidak mengalami penurunan. Sementara gaji sekdes ditetapkan hanya sebesar 600 ribu, Kaur dan anggota Tuha Peut mendapat gaji 450 ribu per bulan. 


Padahal menurut PP Nomor 11 Tahun 2019, siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a, siltap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.


 Sementara perangkat desa lainnya memperoleh siltap paling sedikit Rp2.022.200, atau setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.


Menurut pengakuan para sekretaris desa yang hadir dalam pertemuan tersebut, selama ini mereka telah berupaya menemui sejumlah pihak terkait di Kabupaten Aceh Utara, namun belum ada solusi jalan keluar atas persoalan dimaksud. 


Karena itu, mereka berinisiatif untuk menemui Haji Uma, selaku anggota DPD RI asal Aceh untuk mengadukan permasalahan yang dialami. Hal ini dalam upaya memperjuangkan agar siltap aparatur desa di Aceh Utara mengikuti kebijakan penyerataan siltap aparatur desa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 11 Tahun 2019.  


Selain itu, para sekretaris desa juga mengeluhkan soal iuran BPJS. Karena besaran gaji para sekretaris desa yang tertera adalah 1 juta rupiah, sementara siltap yang diterima riil adalah 600 ribu. Tentu hal ini mengganjal karena tidak sesuai antara yang tertera dengan siltap yang ditetapkan dan diterima secara riil oleh para sekretaris desa di Aceh Utara.


Menyikapi pengaduan belasan sekretaris desa Kabupaten Aceh Utara kepada dirinya, Haji Uma berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut. Salah satunya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. 


Uma sendiri turut menyayangkan atas apa yang dialami para sekretaris desa di Aceh Utara, mengingat tugas yang diemban aparatur desa tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemerintah lainnya.


“Pemotongan siltap aparatur desa di Aceh Utara yang sangat jauh dari ketetapan PP No. 19 Tahun 2019 sangat kita sayangkan. Mengingat sekretaris desa juga mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan PNS dilingkungan pemenerintahan lain. Kita akan mendalami hal ini lebih jauh dan juga akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh nantinya”, ujar Haji Uma.  


Lebih jauh, Haji Uma juga mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penyerataan siltap aparatur desa yang diatur dalam PP No.11 Tahun 2019.


 Prinsipnya untuk menjamin dan memastikan agar kesejahteraan perangkat desa yang masih dibawah gaji pokok PNS golongan II/a dapat meningkat atau setidaknya setara.


“Sebenarnya pemerintah pusat telah mewajibkan penyetaraan siltap aparatur desa dan bila ada kabupaten/kota yang ADD dan sumber lainnya tidak mencukupi untuk penyetaraan siltap sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 2, PP No.11 Tahun 2019. Maka pemerintah sebenarnya pemerintah membuka opsi bantuan pendanaan melalui skema DAU tambahan dalam APBN”, kata Haji Uma.


Sehingga akan ada tambahan anggaran dari APBN yang diperuntukkan khusus bagi daerah daerah yang telah menganggarkan ADD minimal 10% DAU dan DBH namun belum mampu memenuhi besaran ADD untuk penyetaraan Siltap melalui APBD yang akan diteruskan ke desa sebagai penutup kekurangan kebutuhan penyetaraan Siltap melalui Bantuan Keuangan kepada Desa. (Rilis)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Redaksi- 10:03 AM 0
Nasional Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan
YOGYAKARTA — Kepengurusan baru Himpunan Masyarakat Aceh (HIMA) Yogyakarta masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam sebuah acara khidmat di Gedung DPD RI Daer…

Berita Populer

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

Himpunan Masyarakat Aceh Yogyakarta Periode 2026-2029 Dikukuhkan

10:03 AM
HIM 2026 di Bireuen, Bupati Dorong Pelajar Bangun Masa Depan Lewat Budaya Menabung

HIM 2026 di Bireuen, Bupati Dorong Pelajar Bangun Masa Depan Lewat Budaya Menabung

3:30 PM
Menteri Sosial RI Tegaskan Percepatan Penyaluran Jadup Bagi Keluarga Terdampak Bencana di Bireuen

Menteri Sosial RI Tegaskan Percepatan Penyaluran Jadup Bagi Keluarga Terdampak Bencana di Bireuen

3:52 PM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

Keluarga Korban Minta Pemberitaan Kecelakaan Jalan Elak Peusangan Kedepankan Verifikasi dan Konfirmasi

4:44 PM
Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

Prabowo Jamin RI Tak Perlu Impor BBM Terlalu Banyak

8:15 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi