Pemkab Bireuen Sambut Baik Persetujuan DPRK Terhadap Raqan P-APBK 2026 Dan Qanun TJSLP
BIREUEN – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRK Bireuen dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun 2026 dan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Gedung DPRK Bireuen, Selasa,(30/09/ 2026).
Hadir dalam kesempatan tersebut
Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen, unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen,
Sekretaris DPRK Bireuen, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Tenaga Ahli DPRK Bireuen. Rapat
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bireuen Muslem Abdullah.
Keenam fraksi di DPRK Bireuen yakni
Fraksi Partai Golkar, PKB, Partai Aceh, NasDem, PKS-PPP dan PAS-Demokrat-PAN
secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui kedua rancangan qanun tersebut
untuk ditetapkan menjadi Qanun. Meski menyetujui, fraksi-fraksi menyampaikan
catatan strategis terkait prioritas pemulihan pascabencana, optimalisasi PAD,
efisiensi belanja pro-rakyat, serta peningkatan layanan dasar dan infrastruktur
gampong.
Dalam sambutannya Bupati Bireuen
menyambut baik semua masukan, saran dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRK
Bireuen. Semua masukan tersebut akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan
program dan kegiatan yang tertampung dalam Perubahan APBK 2026. Bupati menyadari
masih banyak program yang belum mampu terakomodir sesuai harapan masyarakat.
Bupati menegaskan tidak semestinya
memaksakan kehendak dengan mengenyampingkan kestabilan keuangan daerah. Postur
Perubahan APBK 2026 masih menyisakan kewajiban yang belum terakomodir dan akan
menjadi fokus bersama untuk dipenuhi dalam APBK 2027 nantinya.
Terkait Qanun TJSLP, Bupati
menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Qanun ini diharapkan menjadi landasan
agar kontribusi perusahaan dapat dilaksanakan secara terencana, transparan dan
berkelanjutan, serta diarahkan untuk program nyata di bidang pendidikan,
kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan
TJSLP tidak boleh dipandang semata sebagai kewajiban administratif, melainkan
sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
menjaga keharmonisan dengan lingkungan sekitar.
Bupati berharap seluruh SKPK dapat
amanah melaksanakan program dalam P-APBK 2026 dengan sebaik-baiknya demi
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bireuen yang merata dan berkeadilan.
Untuk Rancangan Qanun
tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, DPRK mengingatkan Pemerintah
Kabupaten Bireuen agar segera menyampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk
dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Posting Komentar