Bireuen
Bupati Bireuen
H Mukhlis ST
Mobil Dinas
Pemerintah Bireuen
Rumah Layak Huni
BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp4,1 miliar untuk pembangunan 41 unit rumah bagi masyarakat duafa atau prasejahtera.
Dahulukan Hak Rakyat dari Fasilitas Jabatan, Pemkab Bireuen Sulap Anggaran Mobil Mewah Jadi Hunian Layak
![]() |
BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp4,1 miliar untuk pembangunan 41 unit rumah bagi masyarakat duafa atau prasejahtera.
Kebijakan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, pada Kamis (24/9/2026). Menurut Muhajir, pengalihan anggaran itu merupakan bagian dari komitmen Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST bersama Wakil Bupati Razuardi untuk tidak melakukan pengadaan kendaraan dinas baru selama masa kepemimpinan mereka.
“Selama lima tahun kepemimpinan H. Mukhlis ST–Ir. H. Razuardi MT, tak ada pengadaan mobil dinas karena anggaran telah dialihkan membangun 41 unit rumah dhuafa yang tersebar di Kabupaten Bireuen,” ujar Muhajir.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Dengan demikian, alokasi tersebut masih berada dalam proses penganggaran dan pembahasan APBK Perubahan 2026, sebelum kemudian menjadi dasar pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhajir menjelaskan, anggaran tersebut pada awalnya direncanakan masuk dalam APBK Murni Tahun Anggaran 2026. Namun, akibat terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah, anggaran tersebut terlebih dahulu diarahkan untuk mendukung penanganan bencana.
“Seyogyanya anggaran ini ditempatkan pada APBK Murni TA 2026. Tapi karena musibah Hidrometeorologi, sehingga pos anggaran itu dialihkan terlebih dahulu untuk penanganan bencana di daerah terdampak,” jelas Muhajir.
Dalam RAPBK Perubahan 2026, kata dia, anggaran tersebut kemudian dialokasikan kembali dan ditempatkan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bireuen.
Sebesar Rp4,1 miliar direncanakan untuk pembangunan 41 unit rumah duafa yang akan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Secara teknis, Muhajir menyebutkan anggaran tersebut dimasukkan dalam Program Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Kabupaten Bireuen, khususnya untuk program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan masyarakat duafa.
Muhajir menjelaskan, secara ketentuan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak memperoleh fasilitas kendaraan dinas operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan jabatannya. Ketentuan mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Namun, menurut Muhajir, Bupati Bireuen H. Mukhlis dan Wakil Bupati Razuardi sepakat tidak menggunakan anggaran tersebut untuk membeli kendaraan dinas baru.
“Anggaran itu diperuntukkan bagi pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser Prado untuk Bupati dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk Wakil Bupati. Namun, karena kendaraan pribadi masih sangat layak dan kendaraan operasional Wakil Bupati dalam kondisi prima, maka diputuskan untuk meniadakannya,” jelas Muhajir.
Anggaran tersebut selanjutnya diarahkan kepada program pembangunan rumah bagi masyarakat duafa melalui mekanisme penganggaran daerah.
Muhajir menyebutkan, pengalihan anggaran dilakukan melalui mekanisme penganggaran daerah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu regulasi yang menjadi kerangka pengelolaan keuangan daerah adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Selain itu, penyusunan dan pengelolaan APBD juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman teknis yang berlaku, termasuk pedoman yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Muhajir juga menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam penetapan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan agar penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan kebutuhan dasar.
Ditargetkan Dibangun di Sejumlah Kecamatan
Melalui relokasi anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen menargetkan pembangunan 41 unit rumah duafa yang akan disebar secara proporsional di sejumlah kecamatan.
Penentuan penerima manfaat dan pelaksanaan pembangunan nantinya dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada program perumahan pemerintah daerah.
Dari sisi sosial, Muhajir menyampaikan bahwa penyediaan rumah layak huni tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal, tetapi juga berkaitan dengan kondisi kehidupan keluarga penerima manfaat.
Rumah yang layak dan aman, menurutnya, dapat mendukung kualitas kesehatan keluarga, memberikan ruang tumbuh dan berkembang bagi anak, serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat prasejahtera.
“Hak Rakyat Kecil Tidak Boleh Menunggu”
Muhajir menandaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam pengelolaan anggaran.
“Kenyamanan operasional bupati dan wakil bupati bisa ditunda, tetapi hak rakyat kecil untuk memiliki tempat tinggal yang layak tidak boleh menunggu,” tegasnya.
Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai bentuk political will atau kehendak politik dari kepemimpinan H. Mukhlis dalam mengarahkan anggaran kepada kebutuhan masyarakat.
Muhajir turut mengaitkan kebijakan tersebut dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam konteks kepatutan dan pemanfaatan anggaran untuk kepentingan publik.
Menurut Muhajir, kepemimpinan daerah perlu mempertimbangkan urgensi kebutuhan dasar masyarakat dalam menentukan prioritas anggaran.
“Urgensi pemenuhan hak-hak dasar kelompok duafa memiliki derajat moral yang jauh lebih tinggi daripada fasilitas kemewahan pejabat,” ujarnya.
Dengan demikian, rencana pengalihan Rp4,1 miliar tersebut saat ini menjadi bagian dari pembahasan RAPBK Perubahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026. Apabila ditetapkan dan dilaksanakan sesuai mekanisme penganggaran, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan 41 unit rumah bagi masyarakat duafa melalui Disperkim Kabupaten Bireuen
Via
Bireuen


Posting Komentar