Kejari Rangkul Media Publik Implementasi Salah Satu Dari Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI

Kejari Rangkul Media Publik Implementasi Salah Satu Dari Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI

Sabtu, 22 Januari 2022, 8:09 PM


Bireuen Aktual86

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, rangkul media publik  sosialisasikan pembinaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)salah satu dari tujuh perintah harian Jaksa Agung RI.

Hal ini dilakukan dengan agenda " Mancing Bersama berlokasi tempat pemancingan belangkang kantor Kejaksaan Negeri di Gampong Cot Gapu, Kota Juang Bireuen pada Sabtu (22/01/2022), tempat tersebut nantinya akan dijadikan sebagai pilot procet di Bireuen.

Implementasi satu dari tujuh perintah harian Jaksa Agung RI yaitu PEN berupa pemanfaatan kolam pancing untuk dikembangkan menjadi obyek wisata dengan nama "Balong Paya Kareung", obyek ini nantinya akan dikelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan dukungan penuh Kejari Bireuen.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana,SH.,MH mengatakan, lokasi pemancingan  hanya berjarak beberapa puluh meter dari jalan negara.


"Jika dikembangkan lokasi pemancingan  dengan baik sangat potensial menjadi destinasi wisata air bagi warga kabupaten Bireuen maupun pengunjung dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Pidie Jaya dan daerah-daerah lainnya di Aceh," ujar Kajari Bireuen," dan ini akan menjadi PAD besar buat Pemda Bireuen.


Berkaitan hal tersebut, Kajari Bireuen berinisiatif untuk melakukan pembinaan kepada Keuchik dan perangkat Gampong Cot Gapu untuk berpartisipasi dalam pengembangan potensi ekowisata kolam pancing Balong Paya Kareung melalui BUMG.


"Saya selaku Kajari Bireuen,Mohammad Farid Rumdana,SH.,MH mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen untuk menjadikan kolam pancing Balong Paya Kareung menjadi aset wisata Kota Bireuen yang dapat menghasilkan pemasukan kepada BUMG Cot Gapu dan PAD Pemerintah Kabupaten Bireuen",tutur Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana,SH.,MH.

Ajakan ini atas dasar berbagai aturan dan sesuai dengan Peraturan (PP) Nomor 43 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional  dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Da Desa Tahun 2022 Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Diketahui bahwa kolam pancing Bolang Paya Kareung binaan Kejari Bireuen ini, sangat potensi bila  dikembangkan menjadi sentra penghasil ikan tawar, mulai dari pembibitan hingga pembesaran berbagai jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi, seperti ikan Nila, ikan Mas, ikan Patin, ikan Bawal dan lainnya sebagainya.

Mancing Bersama Kejari Bireuen bersama insan Pers pertama sekali dibuat fan dihadiri Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar,S.Sos, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Bireuen Ir.Mukhtar Abda,M.Si,Mawardi ,Para Kasi dan Staff di Kejari Bireuen, Keuchik Gampong Cot Gapu.
Kegiatan ini, sekaligus memperkuat Tali Silahturahmi dan Persaudaraan.(*)

TerPopuler