Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar, resmi melantik Nurmi Alamsyah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK setempat, menggantikan Iskandar Is yang meninggal dunia.
Nurmi dilantik pada Rapat Paripurna, Senin (21/3) 2022, di Aula Gedung DPRK Bireuen, dihadiri Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani, Kepala Pengadilan Negeri Bireuen, Ketua DPD Partai Golkar, sekretaris DPRK, para asisten, kepala SKPK, anggota DPRK, dan para tamu undangan lainnya.
Pelantikan Nurmi Alamsyah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor No. 171.3/1832/2021, yang diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Nurmi, dipandu oleh Rohaniawan. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan, dan penyematan PIN anggota DPR Kabupaten Bireuen
“Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Bireuen, dengan terus bersinergi dengan pemerintah,” ujar Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar.
Nurmi Alamsyah berasal dari daerah pilih (dapil) III, yakni Gandapura, Makmur dan Kutablang, dilantik menjadi anggota DPRK sisa masa jabatan tahun 2019-2024, menggantikan Iskandar Is yang meninggal dunia, pada Minggu 31 Oktober 2021
Mudah - mudahan saja walaupun hanya sisa beberapa waktu saja " namun kinerja untuk kepentingan masyarakat bisa terselesaikan tampa adanya hal yang terjerat hukum pidana.(*)