Kapolres Bireuen, Mengelar Konferensi Pers
Bireuen,Aktual86.Com
Kapolres Bireuen,Mengelar Konferensi Pers ,Terkait kasus pembohongan pemberitaan yang dtuli disalah satu media Online yang dilaporkan CFZ (52) terhadap LRU (67) atas dugaan tidak pidana informasi transaksi elektronik (ITE)
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja., SIK., MH ,Rabu (20/7)2022 menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/139/VI/2022/SPKT/Polres Bireuen / Polda Aceh. CFZ (52) pensiunan karyawan BUMN warga Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, secara resmi telah melaporkan LRU (67) pekerjaan swasta beralamat di Desa Tomang Kecamatan Grogol Kota Jakarta barat,
Laporan tersebut menyangkut pemberitaan di salah satu media Online (16 /7)2022 membuat CFZ melaporkan LRU atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) penghinaan/pencemaran nama baik atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Menindaklanjuti laporan itu atas dugaan dimaksud benar, berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, serta diperkuat dengan keterangan saksi ahli, terlapor (LRU) dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) jo pasal 45A ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers .
Dalam hal ini,Kapolres Bireuen telah berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah Bireuen,Pemerintah Desa Pulo Kiton, sekaligus menyurati Dewan Pers dalam rangka pengembangan dan penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh CFZ, mereka juga sudah mengirim SP2HP kepada pelapor,
Sejauh ini, Polres Bireuen telah menggelar perkara, guna menetapkan status kepada laporan tersebut, Polres Bireuen saat ini,lagi menunggu surat balasan dari pihak Dewan Pers Republik Indonesia, serta sedang dalam proses pengembangan mengumpulkan bukti selain keterangan saksi ahli.
Konferensi pers langsung dipimpin Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arif Sokmo Wibowo, SIK .
Bireuen,Aktual86.Com
Kapolres Bireuen,Mengelar Konferensi Pers ,Terkait kasus pembohongan pemberitaan yang dtuli disalah satu media Online yang dilaporkan CFZ (52) terhadap LRU (67) atas dugaan tidak pidana informasi transaksi elektronik (ITE)
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja., SIK., MH ,Rabu (20/7)2022 menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/139/VI/2022/SPKT/Polres Bireuen / Polda Aceh. CFZ (52) pensiunan karyawan BUMN warga Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, secara resmi telah melaporkan LRU (67) pekerjaan swasta beralamat di Desa Tomang Kecamatan Grogol Kota Jakarta barat,
Laporan tersebut menyangkut pemberitaan di salah satu media Online (16 /7)2022 membuat CFZ melaporkan LRU atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) penghinaan/pencemaran nama baik atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Menindaklanjuti laporan itu atas dugaan dimaksud benar, berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, serta diperkuat dengan keterangan saksi ahli, terlapor (LRU) dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) jo pasal 45A ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers .
Dalam hal ini,Kapolres Bireuen telah berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah Bireuen,Pemerintah Desa Pulo Kiton, sekaligus menyurati Dewan Pers dalam rangka pengembangan dan penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh CFZ, mereka juga sudah mengirim SP2HP kepada pelapor,
Sejauh ini, Polres Bireuen telah menggelar perkara, guna menetapkan status kepada laporan tersebut, Polres Bireuen saat ini,lagi menunggu surat balasan dari pihak Dewan Pers Republik Indonesia, serta sedang dalam proses pengembangan mengumpulkan bukti selain keterangan saksi ahli.
Konferensi pers langsung dipimpin Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arif Sokmo Wibowo, SIK .