Perdana,Kejari Bireuen Mengelar Seminar Hukum Restorarative Justice
Bireuen Aktual86
Kejaksaan Negeri Bireuen,pertama kalinya melaksanakan seminar hukum Restorarative Justice yang berlangsung Di Gedung ACC Ampon chiek Peusangan, Selasa 19/07/2022.
Kegiatan yang digelar "Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 62.
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH, MH mengatakan Seminar Hukum bertemakan " Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif ( Restorative Justice ) oleh Kejaksaan RI " Bertujuan meredakan setiap konflik yang terjadi di Desa,agar bisa di selesaikan dengan damai oleh pelaku dan korban secara damai,"katanya
Sementara Bupati Bireuen Dr.Muzakkar A. Gani SH, M.Si yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa sangat mendukug program" Restorative Justice,disebabkan kegiatan seperti ini sangat penting, dimana pelaku yang melakukan pelanggaran untuk bisa langsung bertanggung jawab atas perbuatanya untuk membayar kerugian kepada korban,namun hal itu bisa di selesaikan melalui titik perdamaian, sementara bagi si korban dilakukan penyembuhan bukan hanya sekedar fisik saja tetapi juga perasaan.
Diantara pelaku dan korban mencapai pemahaman sehingga tercipta penyelesaian secara damai.
Diharapkan dengan ada nya Restorative Justice tersebut semua masalah" mampu diselesaikan setiap adanya konflik, dengan cara kesepakatan damai " kata Muzakkar .
Selanjutnya, Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja SIK, MH mengakui kalau pihaknya mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 ,telah memegang 532 perkara , 61 perkara diantaranya di selesaikan secara Restorative Justice di tingkat polres termasuk juga yang ada di Polsek -Polsek , "tutur Kapolres.
Bireuen Aktual86
Kejaksaan Negeri Bireuen,pertama kalinya melaksanakan seminar hukum Restorarative Justice yang berlangsung Di Gedung ACC Ampon chiek Peusangan, Selasa 19/07/2022.
Kegiatan yang digelar "Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke 62.
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH, MH mengatakan Seminar Hukum bertemakan " Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif ( Restorative Justice ) oleh Kejaksaan RI " Bertujuan meredakan setiap konflik yang terjadi di Desa,agar bisa di selesaikan dengan damai oleh pelaku dan korban secara damai,"katanya
Sementara Bupati Bireuen Dr.Muzakkar A. Gani SH, M.Si yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa sangat mendukug program" Restorative Justice,disebabkan kegiatan seperti ini sangat penting, dimana pelaku yang melakukan pelanggaran untuk bisa langsung bertanggung jawab atas perbuatanya untuk membayar kerugian kepada korban,namun hal itu bisa di selesaikan melalui titik perdamaian, sementara bagi si korban dilakukan penyembuhan bukan hanya sekedar fisik saja tetapi juga perasaan.
Diantara pelaku dan korban mencapai pemahaman sehingga tercipta penyelesaian secara damai.
Diharapkan dengan ada nya Restorative Justice tersebut semua masalah" mampu diselesaikan setiap adanya konflik, dengan cara kesepakatan damai " kata Muzakkar .
Selanjutnya, Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja SIK, MH mengakui kalau pihaknya mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 ,telah memegang 532 perkara , 61 perkara diantaranya di selesaikan secara Restorative Justice di tingkat polres termasuk juga yang ada di Polsek -Polsek , "tutur Kapolres.