HUT ke-81 RI di Bireuen, 217 Warga Binaan Terima Remisi, Satu Langsung Bebas
![]() |
| Bupati Bireuen di dampingi Ketua DPRK di Lapas Kelas IIB Bireuen |
BIREUEN, AKTUAL86.COM — Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bireuen diwarnai dengan pemberian remisi bagi warga binaan. Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 217 narapidana Lapas Kelas IIB Bireuen, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIB Bireuen dan turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., S.H., sejumlah pejabat terkait, serta tamu undangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 344 orang, terdiri atas 73 tahanan dan 271 narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 narapidana dinyatakan memperoleh Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Rinciannya, sebanyak 29 orang memperoleh remisi satu bulan, 55 orang mendapatkan remisi dua bulan, 88 orang memperoleh remisi tiga bulan, 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 13 orang menerima remisi lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 123 narapidana kasus narkotika, 91 narapidana pidana umum, serta tiga narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Sementara itu, satu warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang langsung diikuti dengan pembebasan. Warga binaan tersebut adalah Rizki Afdhal bin Almarhum Nurdin.
Remisi sebagai Penghargaan atas Proses Pembinaan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mencerminkan arah sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.
Melalui pemberian remisi, warga binaan diharapkan semakin terdorong untuk memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan dan kemandirian, serta membangun komitmen untuk tidak kembali melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan secara lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan.
Lapas Didorong Menjadi Pusat Pemberdayaan
Pemerintah juga terus mendorong agar Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak hanya menjadi tempat menjalani masa pidana, tetapi juga berkembang sebagai pusat pembinaan keterampilan dan pemberdayaan warga binaan.
Program pembinaan diarahkan pada berbagai kegiatan produktif, antara lain ketahanan pangan, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pengembangan produk unggulan hasil karya warga binaan.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk membangun kemandirian setelah menyelesaikan masa pidana.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk mengikuti setiap tahapan pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan ketakwaan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Penyerahan Simbolis dan Bungong Jaro
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis yang merupakan remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bupati Bireuen kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen.
penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bireuen kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan penyerahan Bungong Jaro kepada para tahanan dan narapidana sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan bagi setiap warga untuk memperbaiki diri, membangun masa depan, dan kembali mengambil peran positif di tengah masyarakat.





Posting Komentar