HRD Desak Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam APBN 2027
JAKARTA — Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Anggota Komisi V DPR RI sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), secara langsung mempertanyakan kepastian keberlanjutan Dana Otsus Aceh kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. Pertanyaan itu disampaikan di sela-sela Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, HRD yang juga menjabat Ketua DPW PKB Aceh didampingi anggota Banggar DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Aceh II, Irsan S. Sosiawan (Ketua DPW NasDem Aceh). Keduanya meminta penjelasan pemerintah mengenai ada tidaknya penambahan maupun skema keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam postur sementara APBN 2027.
“Kami ingin memastikan, apakah dalam postur APBN 2027 sudah ada penambahan atau skema keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Karena ini bukan sekadar persoalan angka dalam APBN, tetapi menyangkut keberlanjutan kekhususan Aceh dan masa depan pembangunan Aceh,” ujar HRD.
Menurut HRD dan Irsan, kepastian tersebut sangat penting mengingat skema Dana Otsus Aceh yang selama ini berjalan akan segera berakhir. HRD menekankan bahwa keberlanjutan dana tersebut harus menjadi perhatian serius Kementerian Keuangan. Ia meminta persoalan ini tidak dipandang semata-mata sebagai urusan teknis penganggaran, melainkan sebagai bagian dari komitmen negara terhadap Aceh serta upaya menjaga pembangunan dan stabilitas nasional.
“APBN 2027 harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi Aceh secara utuh. Pemerintah perlu memikirkan secara matang bagaimana keberlanjutan Otsus ini dapat direspons. Jangan sampai ketika Dana Otsus berakhir, pemerintah baru mencari jalan keluarnya. Harus dipersiapkan dari sekarang,” tegasnya.
HRD mengingatkan bahwa Otsus Aceh memiliki dimensi historis, politik, pembangunan, dan sosial yang kuat. Dana tersebut selama ini menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan Aceh sekaligus pelaksanaan kekhususan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai anggota Banggar, ia menilai pembahasan APBN 2027 merupakan momentum penting bagi negara untuk merumuskan desain kebijakan yang jelas mengenai masa depan Otsus Aceh. Pemerintah, menurutnya, perlu membangun komunikasi dan formulasi kebijakan yang memberi kepastian kepada Pemerintah Aceh maupun masyarakat.
“Keberlanjutan Otsus tidak boleh dilihat hanya dari sisi besaran dana yang ditransfer ke Aceh. Ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap tujuan Otsus, efektivitas penggunaannya, serta kebutuhan pembangunan Aceh ke depan,” katanya.
HRD juga meminta Menteri Keuangan mempertimbangkan nilai strategis Dana Otsus secara lebih komprehensif. “Kami meminta Menteri Keuangan benar-benar memikirkan persoalan ini. Jangan hanya melihat Otsus sebagai beban fiskal, tetapi lihat juga nilai strategisnya bagi pembangunan Aceh dan stabilitas nasional. Aceh adalah bagian penting dari Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan terkait Aceh harus dihitung secara cermat, bukan hanya secara fiskal, tetapi juga secara sosial dan kebangsaan,” ujarnya.
Ia berharap Presiden segera memberikan arahan yang jelas mengenai masa depan Dana Otsus Aceh agar dapat menjadi dasar penyusunan postur APBN 2027. Kepastian tersebut, kata HRD, akan memberikan ketenangan bagi masyarakat Aceh sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah pusat terhadap pembangunan dan kekhususan daerah.
“Kita ingin Aceh maju, Indonesia kuat. Jangan sampai persoalan anggaran justru menjadi sumber kegaduhan baru. Karena itu, keberlanjutan Otsus Aceh harus dibicarakan dan diputuskan dengan kepala dingin, dengan kebijakan yang bijaksana, dan dengan mempertimbangkan kepentingan Aceh serta kepentingan nasional secara bersamaan,” pungkasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi dari Presiden terkait kebijakan keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Pemerintah, katanya, masih berada dalam tahap proses dan menunggu arahan Presiden sebelum menuangkan kebijakan tersebut ke dalam postur APBN 2027.


Posting Komentar