M. Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Taufik Jadi Plt
BANDA ACEH, Aktual86.com – M. Nasir Syamaun resmi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh setelah diberhentikan dengan hormat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Keppres tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2026. Pemberhentian M. Nasir berlaku sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.
Penyerahan SK Plt Sekda Aceh kepada Taufik berlangsung pada Senin (24/8/2026), di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Banda Aceh. Wakil Gubernur Fadhlullah menyaksikan prosesi tersebut secara daring dari Jakarta.
Taufik, S.T., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
Fadhlullah meminta Taufik menjalankan tugas secara profesional serta menjaga integritas dan komunikasi dengan berbagai mitra Pemerintah Aceh.
“Selamat bekerja, jaga integritas, dan bangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh,” kata Fadhlullah melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh.
M. Nasir kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Pemerintah Aceh menyatakan pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran birokrasi. Hingga kini, tidak terdapat keterangan resmi yang menyebut M. Nasir diberhentikan karena pelanggaran hukum maupun masalah disiplin.
Dengan demikian, M. Nasir diberhentikan dari jabatan Sekda, bukan diberhentikan sebagai ASN, dan kini menjalankan tugas pada jabatan barunya.




Posting Komentar