DPR RI Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, AMPB Pati Tagih Kepastian
JAKARTA, Aktual86.com — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, AMPB meminta kepastian mengenai
penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dinilai penting untuk memperkuat upaya
pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
Ahmad kemudian menyampaikan komitmen bahwa pembahasan RUU
Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat
Paripurna paling lambat 15 Desember
2026.
AMPB Minta Ada
Kepastian
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan massa datang ke Jakarta
dengan membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji mengenai
waktu penyelesaian.
AMPB bahkan mempertanyakan tanggal pasti penyelesaian serta konsekuensi
apabila target tersebut tidak dipenuhi.
Dalam audiensi tersebut, DPR juga membuka ruang bagi AMPB untuk menyampaikan
masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR
RI.
Target 15 Desember
2026
Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 menjadi salah satu poin penting
dari perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ketua DPR RI Puan Maharani
juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum
penutupan masa sidang DPR pada Desember 2026.
Dengan demikian, proses legislasi masih harus melewati sejumlah tahapan
sebelum RUU tersebut benar-benar menjadi undang-undang.
RUU Masih Dalam
Proses Pembahasan
DPR sebelumnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan dihentikan atau
dikaji ulang dari awal. RUU tersebut sudah masuk dalam proses pembahasan di
Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada pertengahan Agustus juga menyebut
Komisi III terus membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan
dari masyarakat, organisasi profesi maupun kelompok lainnya.
Puan Maharani sebelumnya juga menyatakan bahwa proses pembentukan RUU masih
membutuhkan masukan masyarakat yang bermakna agar substansi aturan memiliki
legitimasi dan manfaat yang kuat bagi rakyat.
Pimpinan DPR
Disebut Siap Bertanggung Jawab
Perkembangan terbaru juga memunculkan pernyataan mengenai tanggung jawab
pimpinan DPR apabila target 15 Desember 2026 tidak tercapai.
Sejumlah laporan media menyebut Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapan
pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan
sesuai tenggat tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena tenggat waktu 15 Desember 2026
kini bukan hanya menjadi target pembahasan, tetapi juga menjadi ukuran publik
terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU tersebut.
Mengapa RUU
Perampasan Aset Penting?
RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya
negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana melalui mekanisme
hukum.
Pengesahan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi
sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam melakukan pemulihan aset.
Namun, proses pembentukannya juga harus memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat,
mekanisme pembuktian yang jelas, serta pengawasan terhadap kewenangan negara.
Karena itu, percepatan pembahasan tetap perlu berjalan beriringan dengan
partisipasi publik dan pembahasan substansi secara cermat.
Publik Kini
Menunggu Pembuktian
Pertemuan AMPB dengan pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026 memberikan
perkembangan baru dalam perjalanan RUU Perampasan Aset.
DPR telah menyampaikan target yang cukup spesifik, yakni 15 Desember 2026.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pembahasan di DPR dan pemerintah.
Apakah target tersebut benar-benar dapat diwujudkan menjadi undang-undang?
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan hanya terletak pada pernyataan
politik, tetapi pada ketepatan waktu,
kualitas aturan, transparansi proses, dan keberpihakan terhadap kepentingan
publik.
15 Desember 2026 kini menjadi
tanggal yang akan terus diawasi publik.
AKTUAL86.COM — Informasi aktual, berimbang dan berpihak pada kepentingan
publik.


Posting Komentar