Telusuri
24 C
id
AKTUAL86
https://www.profitableratecpmnetwork.com/nx9gghhzti?key=a1031f8203f577b3866d83f5abe337a6
  • Beranda
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Aceh
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Olahraga
  • Daerah Aceh
    • Banda Aceh
    • Sabang
    • Langsa
    • Lhokseumawe
    • Subulussalam
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
  • Aceh Tengah & Barat
    • Aceh Tengah
    • Aceh Tenggara
    • Aceh Timur
    • Aceh Utara
    • Bener Meriah
    • Bireuen
    • Gayo Lues
    • Nagan Raya
    • Pidie
    • Pidie Jaya
    • Simeulue
  • Video
  • Layanan
    • Pasang Iklan
    • Advertorial
    • Press Release
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
AKTUAL86
Telusuri
🏠Home DPR RI Jakarta
DPR RI Jakarta Nasional RUU RUU Perampasan Aset

DPR RI Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, AMPB Pati Tagih Kepastian

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum penutupan masa sidang DPR pada Desember 2026.
IsMed
IsMed
27 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

DPR RI Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, AMPB Pati Tagih Kepastian

JAKARTA, Aktual86.com — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, AMPB meminta kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menyampaikan komitmen bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

AMPB Minta Ada Kepastian

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan massa datang ke Jakarta dengan membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji mengenai waktu penyelesaian.

AMPB bahkan mempertanyakan tanggal pasti penyelesaian serta konsekuensi apabila target tersebut tidak dipenuhi.

Dalam audiensi tersebut, DPR juga membuka ruang bagi AMPB untuk menyampaikan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.

Target 15 Desember 2026

Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 menjadi salah satu poin penting dari perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum penutupan masa sidang DPR pada Desember 2026.

Dengan demikian, proses legislasi masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum RUU tersebut benar-benar menjadi undang-undang.

RUU Masih Dalam Proses Pembahasan

DPR sebelumnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan dihentikan atau dikaji ulang dari awal. RUU tersebut sudah masuk dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada pertengahan Agustus juga menyebut Komisi III terus membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, organisasi profesi maupun kelompok lainnya.

Puan Maharani sebelumnya juga menyatakan bahwa proses pembentukan RUU masih membutuhkan masukan masyarakat yang bermakna agar substansi aturan memiliki legitimasi dan manfaat yang kuat bagi rakyat.

Pimpinan DPR Disebut Siap Bertanggung Jawab

Perkembangan terbaru juga memunculkan pernyataan mengenai tanggung jawab pimpinan DPR apabila target 15 Desember 2026 tidak tercapai.

Sejumlah laporan media menyebut Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena tenggat waktu 15 Desember 2026 kini bukan hanya menjadi target pembahasan, tetapi juga menjadi ukuran publik terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU tersebut.

Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum.

Pengesahan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam melakukan pemulihan aset.

Namun, proses pembentukannya juga harus memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, mekanisme pembuktian yang jelas, serta pengawasan terhadap kewenangan negara.

Karena itu, percepatan pembahasan tetap perlu berjalan beriringan dengan partisipasi publik dan pembahasan substansi secara cermat.

Publik Kini Menunggu Pembuktian

Pertemuan AMPB dengan pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026 memberikan perkembangan baru dalam perjalanan RUU Perampasan Aset.

DPR telah menyampaikan target yang cukup spesifik, yakni 15 Desember 2026.

Kini perhatian publik tertuju pada proses pembahasan di DPR dan pemerintah. Apakah target tersebut benar-benar dapat diwujudkan menjadi undang-undang?

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan hanya terletak pada pernyataan politik, tetapi pada ketepatan waktu, kualitas aturan, transparansi proses, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang akan terus diawasi publik.

AKTUAL86.COM — Informasi aktual, berimbang dan berpihak pada kepentingan publik.

 

DPR RI Jakarta Nasional RUU RUU Perampasan Aset
Via DPR RI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Berita Terkait lainnya

Posting Komentar

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Berita Menarik Lainnya

DPR RI Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, AMPB Pati Tagih Kepastian

IsMed- 8:27 PM 0
DPR RI DPR RI Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, AMPB Pati Tagih Kepastian
JAKARTA, Aktual86.com   — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (…

Berita Populer

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

Mualem Berobat ke Singapura, Dek Fadh Jalankan Pemerintahan Aceh; Benarkah Ada Rencana Cangkok Ginjal?

6:44 PM
Tren Medsos Bikin Pendaki “Gila Summit”, Malaysia Kini Perketat Aturan Pendakian Gunung

Tren Medsos Bikin Pendaki “Gila Summit”, Malaysia Kini Perketat Aturan Pendakian Gunung

5:18 PM
M. Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Taufik Jadi Plt

M. Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Taufik Jadi Plt

7:22 PM

Berita lainnya

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

Ilham Pangestu akan Kawal dan Usut Hingga Tuntas Kasus Warga Bireuen yang Tewas di Jakarta

12:20 AM
Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

Tgk Aceh Minta Aparat Hukum , Tangkap Para Koruptor Uang Rakyat,Dengan Hukuman Mati "Tampa Pandang Bulu

9:05 PM
Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC  PDIP  Periode  2019-2024

Mantan Kabid Perkebunan Bireuen,Dilantik Sebagai Ketua DPC PDIP Periode 2019-2024

12:51 AM

Baca juga

408 Unit Rumah Rusak Berat dan Relokasi di Bireuen Sudah Dibangun, Ini Progress dan Profil Pelaksananya

408 Unit Rumah Rusak Berat dan Relokasi di Bireuen Sudah Dibangun, Ini Progress dan Profil Pelaksananya

1:28 AM
Aduan Warga ke Wapres, Pemkab Bireuen Bongkar Data Bantuan Banjir

Aduan Warga ke Wapres, Pemkab Bireuen Bongkar Data Bantuan Banjir

11:56 PM
Makmur dan Peudada Lolos ke Semifinal Dandim Cup 0111/Bireuen 2026

Makmur dan Peudada Lolos ke Semifinal Dandim Cup 0111/Bireuen 2026

8:18 PM

IKLAN BERBAYAR

IKLAN BERBAYAR
AKTUAL86

Tentang Kami

Aktual86.com adalah portal media siber yang berkomitmen menyajikan informasi cepat, akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia..

Contact us: Aktual86.com@gmail.com

Follow

© MEDIA ONLINE AKTUAL86.COM
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Contact Us
  • Redaksi